Heru Budi Sebut Depo MRT Fase 2 Sementara Berada di Lahan Milik Ancol
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pemerintah telah menetapkan lokasi depo MRT fase 2 sementara di lahan milik PT Pembangunan Jaya Ancol.
Heru menyebut, lahan tersebut cukup luas untuk menjadi tempat penyimpanan dan perawatan kereta MRT.
"Kemarin di ratas (rapat terbatas) diputuskan sementara di tanah milik PT Jaya Ancol, di dalam Ancol dekat Hailai. Yang jelas, itu bagian dari perizinan (kawasan) reklamasi yang sudah ada. Itu akan digunakan sebagai depo," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Juli.
Tindak lanjutnya, Heru menyebut Pemprov DKI dan PT MRT Jakarta akan melengkapi persyaratan berupa hasil kajian studi kelayakan dan dokumen lainnya untuk diserahkan ke pemerintah pusat.
"Ini sedang dibahas dan tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus disampaikan di tingkat pusat. Akan diajukan surat," ungkap Heru.
Pengerjaan fase 2A MRT Jakarta memiliki tujuh stasiun bawah tanah, yakni Stasiun Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok dan Kota. Sementara, fase 2B dilanjutkan dengan pengerjaan dua stasiun yakni Mangga Dua, Ancol, serta satu depo.
Baca juga:
- Kejari Geledah 2 Anak Perusahaan PT Telkom di Cengkareng Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang
- Minta Permendikbud 50/2022 Ditinjau Ulang, P2G: Banyak Jenis Seragam Sekolah Berbiaya Tinggi
- Dati II dengan Jumlah TPS Terbanyak di Indonesia, Kabupaten Bogor Jadi Tempat Simulasi Distribusi Logistik Pemilu 2024
Awalnya, rencana depo MRT fase 2 bakal ditempatkan di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Namun, ternyata PT KAI sebagai pemilik lahan juga berencana untuk menggunakannya bersama pihak ketiga.
Muncullah opsi baru penempatan depo MRT di Ancol Barat. Tapi, MRT juga belum bisa mendapatkan lahan tersebut untuk dibangun depo.
Kendalanya, hak guna bangunannya (HGB) sebagian lahan di Ancol Barat masih menjadi milik perusahaan asal Jepang, PT Asahimas Flat Glass, meski hak pemanfaatan lahan (HPL) tanahnya milik Pemprov DKI atas nama BUMD PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ada 7 wilayah HGB yang dikontrakkan kepada PT Asahimas dan 3 HGB lainnya milik BUMD DKI yakni PT Jakpro. Tenggat masa habis HGB Asahimas bervariasi. HGB paling cepat berakhir tahun 2022 dan paling lama berakhir 2029.
Kini, Pemprov DKI baru memutuskan lokasi sementara penempatan depo, sampai akhirnya Pemprov DKI berhasil mendapatkan lahan untuk membangun depo MRT fase 2 secara permanen.
"Depo kita manfaatkan lebih efisien. Jadi, sementara waktu deponya itu minimalis, lah. Kan, masih di bawah tanah. Jadi, kita hitung dari sisi pembiayaan, depo itu masih sementara waktu. Tidak seperti depo yang lain," ucap Heru, beberapa waktu lalu.