20 Truk Angkutan Batu Bara Langgar Aturan Melintas Ditertibkan Personel Kodim Rejang Lebong
BENGKULU - Personel TNI Kodim 0409/Rejang Lebong, Bengkulu, menertibkan 20 unit kendaraan angkutan batu bara yang melanggar aturan melintas di jalur dalam Kota Curup tepat di depan markas Kodim 0409/Rejang Lebong.
Komandan Kodim (Dandim) 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Moch Renaldy Herbowo mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya itu untuk membantu pemerintah daerah dalam menertibkan kendaraan bertonase besar yang melintasi jalanan Kabupaten Rejang Lebong.
"Jalur yang dilewati ini dimanfaatkan celah-celahnya atau kelengahan saat malam dan sebagainya, mereka menggunakan jalur tengah kota yang merupakan jalur tertib lalu lintas," jelasnya didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong Rachman Yuzir di Makodim Rejang Lebong, Antara, Kamis, 27 Juli.
Kendaraan bermuatan barang ini sesuai dengan Perda Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL) Pemkab Rejang Lebong tidak boleh masuk ke dalam kota dan harus lewat di jalan nasional jalur dua Simpang Embacang.
"Jadi tadi malam kami sudah berkoordinasi dengan pihak lain dan mulai pukul 12 malam dilakukan penertiban, karena sudah menjadi kebiasaan setelah jam 12 malam banyak kendaraan yang langsung memotong jalur dalam kota. Kalau aturannya tidak melihat waktu," tegas dia.
Kepada para sopir angkutan batu bara yang membawa angkutan dari Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi menuju Pelabuhan Pulau Bai Bengkulu ini dirinya mengaku tidak menghalangi mereka mencari rezeki. Namun harus mengikuti peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya setelah diberikan pengarahan, 20 kendaraan batu bara jenis truk ukuran sedang hingga besar yang sempat ditahan di pinggir jalan depan Makodim 0409/Rejang Lebong hingga ke Jalan Kartini Curup tersebut diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanannya pada pukul 18.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir menjelaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penertiban kendaraan muatan barang yang masuk ke dalam kota, karena jalur tengah dalam kota mulai dari Simpang Nangka hingga gerbang perbatasan Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan merupakan Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL).
"Seluruh kendaraan angkutan barang tidak boleh masuk kota kecuali yang bongkar muat, dalam Perda KTL hanya diperbolehkan sebatas bongkar muat dan untuk rambu-rambunya sudah ada," terang dia.
Baca juga:
Berdasarkan keterangan sejumlah sopir angkutan batu bara kepada pihaknya, kata Rachman, mereka beralasan tanjakan di jalan nasional yang berada di Simpang Embacang terlalu tinggi sehingga mereka masuk ke kota, pada hal jika kendaraan mereka tidak over tonase tanjakan itu bisa dilalui semua kendaraan.