KBRI Jemput 26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

JAKARTA - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon memfasilitasi penjemputan 26 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kota Myawaddy, Myanmar.

Dilansir ANTARA, Kamis, 27 Juli, WNI tersebut terdiri atas lima perempuan dan 21 laki-laki, yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Medan, Mataram, Batam, Jakarta, Singkawang, Palembang, dan Lhokseumawe.

Proses penjemputan dilakukan oleh tim KBRI Yangon bekerja sama dengan pihak Imigrasi Myanmar.

Para WNI itu dijemput menggunakan bus dari kantor polisi Myawaddy untuk kemudian diserahkan kepada pihak KBRI di kantor imigrasi Hlegu Township, Myanmar.

KBRI Yangon mengatakan bahwa para WNI tersebut bekerja di perusahaan penipuan daring atau online scam yang banyak beroperasi di wilayah Myawaddy, termasuk di KK Park dan Shwe Koke Ko, Myanmar.

Mayoritas dari mereka masuk ke Myanmar melalui jalur penyelundupan dari Mae Sot, Thailand, antara pertengahan 2022 hingga Januari--Februari 2023.

Ada juga satu orang di antara mereka yang memasuki Myanmar secara sah dengan memiliki visa bisnis, tetapi telah melewati batas waktu izin tinggal sejak Desember 2022.

KBRI Yangon telah meminta izin deportasi kepada otoritas Myanmar untuk para WNI tersebut. Izin deportasi berhasil diterbitkan tanpa ada tuntutan hukuman atau denda atas pelanggaran keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, otoritas Myanmar menyatakan sembilan dari 26 WNI tersebut merupakan korban perdagangan manusia. Sementara itu, 17 orang lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KBRI Yangon.

Untuk memastikan kepulangan mereka ke Indonesia, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri. Selama menunggu proses kepulangan, KBRI Yangon akan menampung ke-26 WNI itu.