Gandeng LPSK, Polda NTB Ajukan Negara Bayar Restitusi Korban 29 Kasus TPPO
NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memperjuangkan dana restitusi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang jadi korban dari 29 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"29 perkara TPPO ini yang kami tangani sejak awal tahun 2023," kata Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, NTB, Kamis 27 Juli, disitat Antara.
Dia menjelaskan, pihaknya memperjuangkan dana restitusi korban perkara TPPO ini dengan meminta dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari LPSK yang nantinya melakukan penghitungan kerugian korban TPPO. Hasilnya nanti dalam bentuk nilai (uang) yang akan kami sertakan dalam berkas perkara," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya memperjuangkan dana restitusi korban TPPO ini sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Pujawati pun menyampaikan dana restitusi tersebut berupa ganti kerugian atas penghasilan, penderitaan, biaya perawatan fisik maupun psikologis, dan kerugian lain akibat perdagangan orang.
Hak-hak tersebut, jelas dia, telah diuraikan dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Baca juga:
Dari 29 kasus TPPO, lanjut dia, LPSK telah melakukan penghitungan terhadap 24 di antaranya. Untuk sisanya sebanyak 5 perkara kini sedang dalam proses penyusunan berkas untuk bahan pengajuan ke LPSK.
lebih lanjut, Pujawati mengatakan satu perkara TPPO ada beberapa korban. Apabila dikalkulasikan, jumlah korban dari 29 perkara TPPO mencapai puluhan orang.
Dia pun menegaskan pihaknya tidak mengajukan dana restitusi untuk semua korban perkara TPPO. Melainkan, pengajuan terhadap korban yang berhak atas dana ganti rugi tersebut harus melihat aturan yang ada.
"Jadi, tidak semua korban menerima dana restitusi. Tergantung dari yang disetujui LPSK. Itu dilihat dari aturan, salah satunya terkait kerugian yang timbul," katanya.
Nilai ganti rugi dari dana restitusi korban juga berbeda-beda tergantung dari kerugian yang dialami selama menjadi korban TPPO.
"Ada yang terima Rp3 juta, ada juga yang menerima sampai belasan juta," tandasnya.