DKPP Bakal Gelar Sidang Etik Komisioner Diduga Intervensi Seleksi Anggota Bawaslu Malut Lewat Grup WA
MALUT - Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) Ardian Yoro Nareng yang diduga mengintervensi proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota bakal menjalani sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang tersebut bakal berlangsung di ruang Komisi Pmeilihan Umum (KPU) Malut di Ternate, besok Jumat 28 Juli pukul 09.00 WIT.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katas Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan saat dihubungi, Kamis 27 Juli, disitat Antara.
Yudia menyampaikan sidang kasus perkara Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023 ini akan berlangsung terbuka. Masyakarakat dapat menyaksikan langsung jalannya sidang itu lewat akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
Baca juga:
- Luhut Lagi-lagi Singgung OTT, KPK: Jauhi Korupsi Kalau Tak Mau Ditangkap Tangan
- Jakpro Bilang Rumput JIS Belum Tentu Diganti Rumput Lapangan Golf Seperti Keinginan Menteri Jokowi
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Pakai Duit Suap untuk Berobat ke Luar Negeri
- OTT Pejabat Basarnas, Total 8 Orang Diamankan KPK
Adapun perkara ini dilaporkan Hendra Kasim dan Julham Djaguna. Keduanya mengadukan Ardian Yoro Nareng selaku anggota Bawaslu Malut yang diduga mengintervensi proses seleksi anggota Bawaslu se-Provinsi Malut dengan membuat grup WhatsApp (WA) berisi tim seleksi dan sejumlah kader partai politik.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut.
Sementara itu teradu Hendra Kasim dihubungi mengakui telah menerima surat panggilan sidang oleh DKPP terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Bawaslu Malut.
"Agenda sidang berdasarkan surat panggilan sidang yakni, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi," kata Hendra.