Kejari Sita Rp238 Juta Dana Korupsi RS Arun dari Sekda Lhokseumawe T. Adnan
ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, kembali menyita uang sebanyak Rp238 juta dari Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, Adnan mengembalikan uang aliran dana korupsi PT RS Arun pada Kamis kemarin, yang merupakan uang honor sebagai komisaris utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
"Uang yang dikembalikan tersebut adalah honor komisaris utama PTPL yang bersumber dari manajemen fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan sebesar Rp238 juta," kata Therry di Lhokseumawe, Antara, Jumat, 21 Juli.
Dengan dikembalikan uang itu, kata Therry, jumlah total kerugian negara yang telah dikembalikan sampai sekarang mencapai Rp9,997 miliar dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Lhokseumawe sebagai barang bukti kasus tersebut.
Dikatakan Therry, Sekda T. Adnan berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Untuk saat ini, pihaknya masih fokus terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Uang yang dikembalikan ini merupakan honor beliau sebagai komisaris utama PTPL bersumber dari manajemen fee PT RS Arun Lhokseumawe. Jadi, bukan keterlibatan secara langsung dalam kasus itu," katanya.
Therry menyebutkan, Kejari Lhokseumawe mengimbau pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran diri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
"Kepada semua pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
Kejaksaan hingga saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai pada Agustus 2023.
"Selain itu, tim penyidik juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,997 miliar dan melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua orang tersangka utama kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Baca juga:
Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.