Dari 30 Kasus TPPO di Kepri, Buaian Gaji Besar Masih Jadi Modus 50 Tersangka Gaet 129 Korban

KEPRI - Polisi mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepulauan Riau (Kepri) dalam kurun waktu 46 hari.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari puluhan kasus itu polisi menetapkan 50 tersangka.

"Selama tanggal 5 Juni hingga 20 Juli 2023, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang dan menyelamatkan 129 korban," ujar di Batam, Jumat 21 Juli, disitat Antara.

Pandra menjelaskan modus kejahatan TPPO dari pengungkapan 30 kasus ini umumnya para tersangka mengincar masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. Para korbannya dibuai gaji besar dan kehidupan yang layak di luar negeri.

"Tapi pada kenyataannya, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," kata dia.

Pandra melanjutkan, dari 30 kasus Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengungkap 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.

Menurutnya, keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ini menjadi bukti keseriusan memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di daerah ini.

Keberhasilan ini, katanya, tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi lain dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.