122 Orang Jadi Korban TPPO Jaringan Kamboja, Ekonomi Hancur Dihempas Pandemi COVID-19
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut 122 orang telah menjadi korban para tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja. Mereka mayoritas bekerja sebagai buruh hingga security.
"Untuk sementara korban yang sudah kita deteksi adalah 122 orang. Dan saya yakin masih ada lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 20 Juli.
Mereka nekat menjalani transpalansi ginjal itu karena tergiur uang yang dijanjikan. Sebab, ekonomi mereka hancur saat masa pendemi COVID-19.
"Sebagain besar korban ini adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya,” ungkapnya.
Para korban yang terkait dengan kasus TPPO penjualan ginjal tersebut memiliki beragam profesi, salah satunya memiliki gelar S2 dari Universitas ternama.
“Kemudian profesi korban ada pedagang, guru privat, bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu. Kemudian juga buruh, security, dan sebagainya,” ungkapnya.
“Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini,” sambung Hengki.
Adapun, sindikat ini mencari korban dengan berbagai cara, satu di antaranya menjanjikan uang kepada calon korbannya. Nominalnya mencapai ratusan juta.
"Menjanjikan uang sebesar Rp135 juta bagi masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi, beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," kata Hengki.
Baca juga:
- Menkes: Skorsing Hingga Copot Jabatan Menanti Pelaku Bullying Dokter
- Aipda M Beking Jaringan TPPO Kamboja, Terima Rp612 Juta dan Halangi Penyidikan
- Gibran Marah Admin Akun Pemkot Solo Tak Solutif Respons Warga: Harusnya Selesaikan Masalah
- AHY Ingatkan Cawapres Anies Harus Bawa Kans Kemenangan Lebih Tinggi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Dari pengungkapan itu, 12 orang ditetapkan tersangka yang satu di antaranya anggota Polri.
Dari belasan tersangka, tercatat 9 di antaranya warga negara Indonesia (WNI). Mereka berperan mencari hingga menampung korban.
Kemudian, ada satu orang yang disebut masuk dalam jaringan luar negeri. Namun, tak dijelaskan indentitasnya.
Untuk dua tersangka lainnya disebut Karyoto merupakan oknum. Satu di antaranya anggota Koprs Bhayangkara.