Kasus TPPO Modus Jual Organ Manusia, Mayoritas Tersangka Mantan Pendonor  

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Dari belasan tersangka itu, mayoritas merupakan pendonor.

"Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 20 Juli.

Kemudian, satu tersangka lainnya bermama Hanim. Dia berperan sebagai penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.

“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” ungkapnya.

"Koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” sambung Hengki.

Sedangkan, untuk dua orang petugas yang turut ditangkap yakni Aipda M dan A. Keduanya membantu merintangi proses penyidikan.

"Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan," kata Hengki.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Dari pengungkapan itu, 12 orang ditetapkan tersangka yang satu di antaranya anggota Polri.

"Sampai hari ini tim sudah menahan sebanyak 12 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dari berlasan tersangka, tercatat 9 di antaranya warga negara Indonesia (WNI). Mereka berperan mencari hingga menampung korban.

"Rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya," kata Karyoto.