Pengakuan Mengejutkan Saksi di Kasus Suap Proyek JGSS 6, Ada Biaya ke BPK hingga Anggota DPR
SEMARANG - Ongkos proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6) diduga mengalir ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga anggota DPR RI.
Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, sebagai saksi dalam sidang membenarkan adanya catatan tentang pembagian uang ke berbagai pihak.
Menurut Bernard, catatan tersebut diperoleh dari seorang kontraktor bernama Yudi. Uang yang dibagi-bagi itu berasal dari terdakwa sebagai pemenang proyek senilai Rp164 miliar tersebut.
"Dalam catatan itu, semua terealisasi, kecuali uang untuk PT Calista dan pengamanan. Dari Rp11 miliar, hanya terealisasi Rp9,5 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dilansir dari Antara, Kamis, 20 Juli.
Bernard menambahkan kepastian pemberian uang ke berbagai pihak itu diperoleh langsung dari terdakwa. Menurutnya, besaran uang yang diberikan kepada BPK mencapai 1 persen dari total anggaran setelah dikurangi pajak.
Sementara itu, terkait Anggota DPR RI bernama Sadewo, Bernard mengatakan besaran uang yang diberikan mencapai 0,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi biaya pajak. Total fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak tersebut juga disebut mengalir ke Inspektorat Jenderal Kemenhub.
Aliran dana lainnya berasal dari keuntungan yang diperoleh PT Istana Putra Agung dalam pengerjaan proyek tersebut.
Aliran dana antara lain ditujukan kepada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya untuk operasional balai perkeretaapian, sleeping fee untuk pemilik PT Calista, serta biaya pengamanan.
PT Calista sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang seharusnya dimenangkan dalam proyek JGSS 6, namun gagal karena kurangnya persyaratan.
Bernard mengatakan fee diberikan oleh terdakwa sebagai kompensasi karena PT Istana Putra Agung merupakan pendamping PT Calista dalam lelang proyek tersebut menjadi pemenang.
Sementara itu, Putu Sumarjaya sebagai saksi dalam sidang tersebut membantah menerima fee dari proyek JGSS 6 tersebut. Meski demikian, Putu mengakui menerima dana operasional bulanan dari terdakwa sebesar Rp50 juta per bulan.
Dalam keterangannya, Putu mengungkap aliran dana untuk Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi. Putu menjelaskan uang untuk Harno Trimadi berasal langsung dari pemberian PPK.
Putu pun mengaku pernah dua kali langsung menyerahkan uang kepada Harno masing-masing sebesar Rp50 juta.
Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.
Baca juga:
- Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Rumor Bocoran Sistem Pemilu Tertutup
- Kabareskrim: Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana Soal Putusan MK Naik Penyidikan
- Budiman Sudjatmiko Tak Masalah Dipanggil DPP PDIP Gara-gara Bertemu Prabowo
- Sambangi Capres Prabowo, PDIP Akan Panggil Budiman Sudjatmiko untuk Klarifikasi
Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.