Tak Boleh Sembarangan, Begini Aturan Polisi Boleh Tembak Mati Begal
YOGYAKARTA – Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mendukung aparat kepolisian untuk menembak mati para pelaku begal yang beraksi di Medan, Sumatra Utara. Hal tersebut kemudian menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satu yang jadi sorotan adalah terkait aturan polisi boleh tembak mati begal.
Aturan Polisi Boleh Tembak Mati Begal
Patut diketahui bahwa pada dasarnya, polisi diperbolehkan menembak mati begal atau pelaku kejahatan lain yang mengancam keselamatan masyarakat. Namun, Polisi menegaskan bahwa penembakan tersebut dibolehkan dalam kondisi tertentu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya punya aturan tindakan penemakan kepada pelaku kejahatan.
“Sepanjang untuk melindungi masyarakat, melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas itu memang ada aturan. Bisa menjelaskan hal tersebut,” ucapnya lewat keterangan pers, Minggu, 16 Juli 2023.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan senjata api oleh polisi?
Aparat kepolisian memang dibekali dengan senapan api, namun penggunaannya diatur dalam peraturan. Salah satu aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Di aturan tersebut ada beberapa kondisi yang dibolehkan menggunakan senpi yakni sebagai berikut.
- Saat berada di kondisi luar biasa
- Bela diri pada ancaman luka berat hingga kematian
- Membela nyawa orang lain dari ancaman luka berat hingga kematian
- Untuk mencegah terciptanya kejatan berat atau kejahatan yang mengancam nyawa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang sedang atau melakukan tindakan yang membaahayakan jiwa, dan
- Saat menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana upaya lunak tidak mampu mengatasinya.
Meski terdapat aturan yang menyebutkan kondisi dimana penggunaan senapan api diperbolehkan, polisi tetap tidak bisa melakukan hal tersebut dengan sembarangan. Di Pasal 16 Ayat 1 huruf L UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas ranah proses pidana, polisi punya wewenang mengambil upaya lain yang bertanggung jawab, salah satunya adalah penggunaan senjata api.
Sedangkan syarat polisi boleh menggunakan senjata api adalah sebagai berikut.
- Tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
- Wajib patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
- Menghormati HAM.
Itulah informasi tentang aturan polisi boleh tembak mati begal. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.