Harap Selalu Diingat: Perjalanan Kereta Api Harus Didahulukan

JAKARTA – Tabrakan kereta api Brantas dengan truk trailer yang terjadi di perlintasan sebidang Jl. Madukoro, Semarang pada Selasa malam 18 Juli 2023, menjadi pengingat bahwa potensi bahaya masih mengancam dalam perkeretaapian Indonesia. Meskipun kereta api sering dianggap sebagai salah satu moda transportasi paling aman, namun kenyataannya kecelakaan kereta api masih terjadi.

Tidak hanya menimbulkan kerugian besar dalam hal ekonomi, tetapi juga merenggut nyawa dan menyebabkan cedera serius pada penumpang. Penting bagi kita untuk memahami penyebab dan mencari solusi untuk mengurangi insiden ini.

Salah satu penyebab utama kecelakaan kereta api adalah faktor kesalahan manusia, seperti halnya yang terjadi di Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyebutkan bahwa truk tersebut tidak melanggar palang pintu perlintasan yang disebutkan belum tertutup. Hanya saja badan truk tersangkut di tengah perlintasan, sehingga mogok hingga akhirnya terjadi insiden tabrakan.

“Informasi awal, truk tiba-tiba mogok di atas rel. Kemudian driver dan kernet minta tolong ke petugas palang kereta, namun tidak sempat karena kereta sudah mendekat,” kata Irwan.

Ledakan yang terjadi saat KA Brantas menabrak truk trailer di perlintasan sebidang Jl. Madukoro, Semarang pada 18 Juli 2023. (Antara/HO-Teguh Imam Wibowo)

Irwan menambahkan bahwa truk tersebut tidak menerobos palang pintu perlintasan sebidang. Dia menyebutkan saat truk melintas, pintu perlintasan belum tertutup.

Kecelakaan yang diwarnai kebakaran dahsyat dari tanki bahan bakar truk yang meledak, tidak menelan korban jiwa. Seluruh penumpang kereta api, masinis, pengemudi truk dan kernetnya selamat tanpa cedera berarti. Meskipun demikian, kecelakaan tersebut tetap saja menimbulkan kerugian berupa keterlambatan jadwal kereta api dari dan menuju Semarang.

"Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Juli.

KA 112 Brantas diketahui membawa 626 penumpang dengan rangkaian yang terdiri dari 3 gerbong kelas eksekutif, 6 gerbong kelas ekonomi dan 1 gerbong pembangkit. Masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka serius.

Masalah Perlintasan Sebidang

Perlintasan sebidang, atau jalur kereta api yang bersilangan dengan jalan raya selama ini selalu menjadi masalah. Meskipun sudah banyak upaya untuk meminimalisasi masalah dalam perlintasan sebidang, insiden tetap saja kerap terjadi.

Perlintasan sebidang selalu berpengaruh terhadap lalu lintas di jalan raya, karena undang-undang sudah mengatur itu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pasal 124 tentang Perkeretaapian, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 114 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pemakai jalan harus mendahulukan kereta api.

Peraturan ini menimbulkan kerugian ekonomi, yang jika diakumulasi akan berdampak besar. Penurunan kecepatan, kemacetan akibat antrean kendaraan yang menunggu kereta api melewati perlintasan sebidang pasti menyebabkan pemborosan energi dan ekonomi.

Sebuah penelitian yang dilakukan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 2009 terhadap perlintasan sebidang di Jl. Urip Sumoharjo, Jebres, Surakarta menyebutkan, bahwa kerugian per tahun akibat kemacetan di wilayah tersebut mencapai hampir Rp3,5 miliar.

Insiden tabrakan kereta api yang dikenang sebagai Tragedi Bintaro di Jakarta Selatan pada 19 OKtober 1987 dengan korban jiwa 156 orang. (Twitter) 

Hasil penelitian tersebut menyimpulkan bahwa sudah saatnya di perlintasan tersebut dibangun jalan layang maupun terowongan. Namun hingga saat ini Surakarta dipimpin Walikota Gibran Rakabuming Raka, perlintasan sebidang yang berada dekat Stasiun Jebres tersebut masih seperti sedia kala.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2018 pernah mengatakan bahwa seharusnya perlintasan sebidang sudah dihilangkan. Pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten diimbau untuk membangun jalan layang atau terowongan demi menghindari kecelakaan kereta api dengan kendaraan di jalan raya.

Perpotongan jalur kereta api dan jalan raya menurut UU Perkeretaapian idealnya tidak sebidang. Perlintasan sebidang masih dimungkinkan, jika jalur kereta api maupun jalan raya tidak padat. Perlintasan sebidang menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 harus berizin, jika tidak ada izin harus ditutup.

Pembangunan infrastruktur jalan raya maupun terowongan menjadi wewenang pemerintah pusat, provinsi, kota, atau kabupaten. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 pasal 79 menyebutkan bahwa menteri, gubernur, walikota, bupati harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap perlintasan sebidang di wilayahnya. Jika memang berdasarkan evaluasi sebuah perlintasan sebidang harus ditutup, maka pemerintah setempat dapat melakukannya.

Catatan Kecelakaan Kereta Api di Indonesia

Dari berbagai sumber yang dirangkum, kecelakaan kereta api pertama yang tercatat di Nusantara terjadi di Padangpanjang, Sumatra Barat pada 25 Desember 1944. Kereta api yang melayani jalur Padang-Bukittinggi terguling di jurang Lembah Anai, dan memakan korban tewas hingga 200 jiwa. Kecelakaan tersebut menjadi kecelakaan terburuk sepanjang sejarah perkeretaapian di Nusantara.

Lantas pada 20 September 1968, terjadi tabrakan KA 406 dan KA 309 di wilayah Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Insiden ini menelan korban jiwa sebanyak 116 orang.

Kecelakaan kereta api yang menelan banyak korban jiwa berikutnya terjadi di Bintaro, Jakarta Selatan pada 19 Oktober 1987. KA 225 Lokal Rangkas bertabrakan adu kambing dengan KA 220 Patas Merak. Tabrakan hebat itu menelan 156 korban jiwa, dan dikenang sebagai Tragedi Bintaro.

Insiden kecelakaan kereta api terakhir yang menelan banyak korban jiwa terjadi di Stasiun Ketanggungan Barat, Brebes, Jawa Tengah pada 25 Desember 2001. Tabrakan hebat antara KA Empu Jaya dan KA Gaya Baru Malam Selatan menyebabkan 31 korban tewas.

Indonesia memasuki babak mutakhir kerata api dengan Kereta Cepat Jakarta Bandung yang ditargetkan beroperasi pada 18 Agustus 2023. (Antara/Raisan Al Farisi)

Belum terhitung banyak lagi insiden yang melibatkan kereta api dengan kendaraan angkutan jalan raya. Insiden semacam ini  terjadi kebanyakan karena pelanggaran di perlintasan sebidang. Kecelakaan KA Brantas kontra truk trailer di Semarang pada 18 Juli lalu menambah panjang daftar kecelakaan kereta api di Indonesia.

Saat ini Indonesia sudah memasuki babak mutakhir dalam dunia perkeretaapian. Tidak lain adalah dengan bakal dioperasikannya Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), yang merupakan bagian dari proyek jangka panjang pembangunan kereta api supercepat transjawa, Jakarta-Surabaya.

Pemutakhiran kereta api Indonesia ini merupakan kerja sama dengan China, dan menelan investasi Rp114,24 triliun hanya untuk rute KCJB. Meskipun banyak yang memuji, tak sedikit pula yang mengkritik proyek kereta supercepat KCIC. Para pengkritik menyebutnya sebagai proyek mercusuar, tak punya perencanaan matang, dan merugikan masyarakat secara ekonomi karena proyek ini dibangun dengan dana utang yang sangat besar.

Tentu menjadi tanggung jawab yang sangat besar bagi Pemerintah Indonesia untuk memajukan perkeretaapian di negeri ini. Bagaimana pun, perkeretaapian di Indonesia harus bergerak maju. Namun tetap harus memperhatikan hal-hal kecil, seperti perlintasan sebidang yang menjadi seolah menjadi onak bagi perkeretaapian Indonesia.