Kemenkumham Minta Imigrasi Lebih Responsif Awasi WNA di Bali
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim meminta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi lebih tanggap dalam memantau WNA di Bali menyusul sejumlah pelanggaran keimigrasian.
“Kita harus terus tanggap terhadap apa yang terjadi di masyarakat, baik pengaduan yang disampaikan secara resmi maupun yang viral di media sosial,” ujarnya di sela-sela Festival Keimigrasian (Imifest) di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.
Kerja sama yang intensif dengan pemerintah daerah dan penegak hukum juga diperlukan untuk membuat orang asing mematuhi dan menghormati nilai-nilai budaya, khususnya di Bali.
Ia mengatakan, Kantor Imigrasi memiliki peran penting di Bali dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian.
Selain itu, imigrasi juga menjadi palang pintu untuk mencegah potensi kejahatan, termasuk terorisme, masuk ke Indonesia.
Untuk itu, ia berharap Festival Keimigrasian menjadi wadah sosialisasi kebijakan keimigrasian yang kolaboratif dan membutuhkan jejaring.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Bali selain mengintensifkan pengawasan terhadap WNA juga telah membuat kartu yang memuat informasi larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi WNA.
Menurut catatan kantor, Kantor Imigrasi Bali mendeportasi 178 WNA dari berbagai negara dalam kurun waktu Januari hingga 11 Juli 2023.
Baca juga:
- Perahunya Kabur Ditiup Angin saat Ceburkan Diri Ambil Dayung Jatuh, Dwi Tenggelam di Gili Rengit
- Menlu Ukraina Anggap Rusia Bahayakan Keamanan Pangan Global
- Mahfud MD: Intrik Politik dalam Pemilu Sah-sah Saja, Tapi Jangan Munculkan Perpecahan
- KAI Berharap Peran Masyarakat Awasi Kegiatan Mencurigakan di Jalur Kereta Api Imbas Pencurian Besi Rel di Garut
Sementara itu, sejak Bali membuka kembali gerbang internasionalnya pada Mei 2022 hingga Desember tahun yang sama, sebanyak 194 WNA dideportasi dari Bali.
Orang asing yang bermasalah itu antara lain mereka yang telah menyalahgunakan izin tinggal, melanggar visa, melampaui izin tinggal, dan melakukan tindak pidana, serta melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah menyediakan layanan call center di mana masyarakat dapat mengadukan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Layanan tersebut dapat dihubungi di nomor 0361-224856.