Gakkum Sulawesi Tangkap Kepala Desa yang Diduga Rambah Hutan Konservasi Cagar Alam

MAKASSAR - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap dua orang pelaku diduga melakukan perusakan, perambahan dan pembakaran hutan di dalam kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AA selaku Kepala Desa Mantadalu dan SR sebagai tokoh masyarakat setempat," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun saat dikonfirmasi, Antara, Selasa, 18 Juli. 

Penetapan AA (49) sebagai tersangka akibat perbuatan turut serta dalam kegiatan perambahan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Desa Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur.

Modusnya, dengan membuat surat pernyataan atas nama masyarakat namun diketahui ditandatangani oleh dirinya selaku kepala desa setempat sebagai dasar oknum masyarakat untuk melakukan perambahan dengan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas perambahan di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai. Selanjutnya tim balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00. WITA

Dalam operasi itu, tim mengamankan salag seorang pelaku berinisial SR diketahui tokoh masyarakat Desa Mantadulu atas dugaan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan.

Selanjutnya tim operasi menyerahkan SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan penyidik, SR diduga melakukan perambahan Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai. Hal itu berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani kepala desa tersebut.

Kedua tersangka AA dan SR dijerat dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 kehutanan pasal 35 angka 19, pasal 78 ayat (3) dan (4) Juncto angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a dan b dan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti atau Perppu.