Ancam Warga dengan Senjata Api Mainan, 2 Anggota Geng Motor di Sukabumi Ditangkap
SUKABUMI - Polres Sukabumi berhasil menangkap dua anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) mainan kepada warga di Kampung Al-Furqon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, Kemarin.
"Ada dua pelaku pengancaman di Desa/Kecamatan Cisolok yang ditangkap, salah satunya adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata api," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dikutip ANTARA, Senin 17 Juli.
Kedua pelaku yang ditangkap pada Senin dini hari di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Kelurahan/Kecamatan Palabughanratu, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu di mana korban yakni Sigit saat kejadian dikejar dan diancam oleh kedua tersangka. Bahkan untuk menakuti dan mengancam korbannya, pelaku membawa barang berbentuk senjata api.
Berdasarkan hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol. Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban, itu dilakukan AG alias Arab sementara AI alias Awan juga mengancam korban atas nama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.
Selain menangkap tersangka AI pihaknya juga menyita barang bukti satu korek api berbentuk senjata api, jaket XTC warna hitam bertuliskan War Team dan satu topi warna hitam.
Baca juga:
- Kapolda Papua: Personel Satgas Damai Cartenz akan Perkuat Polsek Homeyo Usai Penyerangan KKB
- Polri: Satu Teroris di Lombok Aktif Unggah Tutorial Bom dan Rakit Senpi di Medsos
- 2 Polisi dengan Senpi Laras Panjang Kawal Penyidik KPK saat Geledah Kantor Milik Andhi Pramono di Batam
- Kejari Jayapura Kembalikan Senpi M 16 ke Polres Jayapura
Sementara dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang diantaranya 10 paket Tramadol, dua paket Riklona Clonazepam, satu bungkus Excimer, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alprazolam dan uang Rp80 ribu.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun. Sementara, untuk tersangka AG pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan obat keras terbatas ilegal oleh penyidik Sat Narkoba Polres Sukabumi yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis.