Jaksa Sita Puluhan Dokumen Terkait Pengadaan Alkes di RSUD Sumbawa
MATARAM - Penyidik kejaksaan menyita puluhan dokumen terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun anggaran 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana mengatakan penyitaan dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan penggeledahan dalam kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dana badan layanan usaha daerah (BLUD).
"Iya, dari hasil penggeledahan siang tadi di RSUD Sumbawa, kami menyita 46 dokumen dalam dua boks. Dokumen ini berkaitan dengan pengadaan alkes, seperti kontrak kerja dan bukti pembayaran," kata Agung dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.
Tindak lanjut dari penyitaan tersebut, kata dia, penyidik masih harus mempelajari dan meneliti seluruh dokumen.
"Dokumen hasil sitaan masih harus kami pelajari dahulu. Apabila ada kaitan dengan kasus yang kami tangani, tentu akan jadi kelengkapan alat bukti," ucapnya.
Terkait dengan penggeledahan tersebut, Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariyani mengatakan bahwa pengadaan alkes tahun anggaran 2022 itu berlangsung melalui metode e-Katalog.
Baca juga:
"Ada banyak, ya, yang dilakukan secara e-Katalog, salah satunya ada alat monitor pasien. Pokoknya belanja modal untuk alat kesehatanlah," kata Nieta.
Dengan adanya penyitaan dokumen, dia menuturkan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mendukung kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi dana BLUD tersebut.
"Apa yang diminta oleh pihak kejaksaan, sudah kami berikan, termasuk dokumen e-Katalog untuk pengadaan alkes itu," ujarnya.