Carut Marut PPDB, Puan Dorong Evaluasi Sistem Zonasi dan Pemerataan Jumlah Sekolah
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti carut marutnya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyusul ditemukannya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi. Pemerintah pun diminta melakukan pemerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan guna mengurangi potensi kecurangan di sistem zonasi.
"Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik," kata Puan, Jumat 14 Juli.
Setelah adanya berbagai dugaan pungutan liat (Pungli) PPDB yang terjadi di Garut, kini ditemukan kasus baru terkait PPDB 2023. Di Kota Bogor, Jawa Barat, ditemukan sekitar 300 aduan indikasi manipulasi PPDB, termasuk terkait zonasi dan jalur afirmasi.
Disdik Bogor bahkan mencoret 208 nama siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses penerimaan peserta didik baru jalur zonasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Ini lantaran mayoritas data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB itu tidak sesuai dengan data di lapangan, alias ada dugaan dilakukannya manipulasi data kependudukan.
Selain itu, ditemukan pula siswa dari kalangan mampu yang memanipulasi agar bisa diterima di sekolah pilihannya dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi. Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Puan meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) untuk mengevaluasi sistem zonasi. Sementara terkait jalur afirmasi, Kemendikbud diminta untuk melakukan pengawasan ketat.
“Kita miris sekali dengan ditemukannya banyak manipulasi data kependudukan demi anaknya bisa diterima di sekolah pilihannya. Apalagi sampai ada anak dari keluarga berada membuat surat keterangan tidak mampu untuk mencurangi sistem penerimaan peserta didik,” sebut Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menilai ada yang salah dengan sistem PPDB saat ini. Pasalnya, menurut Puan, ada berbagai persoalan yang ditemukan.
“Mestinya harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengantisipasi tindakan-tindakan curang, termasuk merajalelanya pungli-pungli di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Baca juga:
Puan memahami, sistem zonasi bertujuan baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama kastanisasi di dunia pendidikan. Kastanisasi yang dimaksud adalah pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan. Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.
Meski begitu, kendala yang terjadi mengenai sistem zonasi itu adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena sekolah negeri di tiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat. Akibatnya, banyak orang tua yang ‘menghalalkan’ segala cara supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Baik dengan pungli, mencurangi sistem, dan melakukan manipulasi.
"Bila begitu, pekerjaan rumahnya adalah melakukan penambahan jumlah sekolah negeri agar dapat menampung calon peserta didik di tiap zonasi,” ungkap Puan.
Sistem PPDB zonasi juga dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Sebelum sistem zonasi diberlakukan, banyak siswa yang rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari sekolah unggulan, tetapi harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh karena tidak bisa masuk ke sekolah unggulan itu.
Puan mendukung penghapusan kastanisasi sekolah, namun Pemerintah diminta menemukan formulasi yang tepat agar sistem zonasi yang sebenarnya dimaksudkan baik tersebut tidak justru malah dijadikan peluang dilakukannya kecurangan.
"Sekolah harus memiliki standar pendidikan yang sama, jadi tidak ada lagi namanya sekolah unggulan atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab Pemerintah, dalam menjalankan amanat sesuai undang-undang,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
“Tapi pastikan sistem atau cara yang digunakan benar-benar efektif, dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Harus ada pengkajian lebih mendalam,” imbuh Puan.
Untuk diketahui, jumlah sekolah negeri di bawah Kemendikbudristek pada 2022 untuk jenjang SD ada sebanyak 130.042 unit dan sekolah swasta sebanyak 18.933 unit. Untuk jenjang SMP, jumlah SMP negeri ada 23.864 unit dan SMP swasta sebanyak 18.122 unit.
Jumlah SMK negeri sebanyak 3.692 unit dan SMK swasta sebanyak 10.573 unit. Sedangkan SMA negeri berdasarkan data Statistik Pendidikan Indonesia (2020) sebanyak 6.878 unit, dan swasta sebanyak 7.061 unit.
Dengan kekurangan jumlah sekolah dan masih adanya pandangan orang tua tentang sekolah favorit, menurut Puan, hal tersebut menjadi pintu masuk kecurangan manipulasi data kependudukan.
"Ketidakseimbangan antara jumlah siswa yang lulus dan kapasitas sekolah negeri yang tersedia membuat kekisruhan selalu terjadi setiap PPDB," tegasnya.
Puan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah tersebut.
"Bagaimana peran pemerintah pusat dan Pemda mengatasi persoalan ini dengan mengupayakan adanya evaluasi agar tidak terjadi manipulasi data akibat sistem zonasi. Serta perlunya penambahan kapasitas sekolah negeri di berbagai wilayah di Indonesia," jelas Puan.
Lebih lanjut cucu Bung Karno itu mengatakan, pendidikan anak merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas dan berdaya saing. Dalam melaksanakan amanat undang-undang, ditegaskan Puan, Pemerintah harus berperan aktif dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak-anak di seluruh negeri.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi semua anak. Sehingga sebagai generasi penerus memiliki latar belakang pendidikan yang kuat demi membangun bangsa dan negara," tutup peraih 2 gelar Doktor Honoris Causa itu.