Kejati Sumbar Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Tol Padang-Sicincin ke Penjara
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengeksekusi dua terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Kedua terpidana yang dieksekusi oleh Kejaksaan tersebut adalah Jumadi dan Upik Suryati, berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan kedua terpidana bersalah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, di Padang dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juli.
Dia mengatakan para terpidana yang datang dengan koperatif langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA yaitu lima tahun.
Selain hukuman penjara, MA juga menghukum ketiganya dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai menjalani proses administrasi di Kantor Kejati Sumbar di Padang, keduanya langsung digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.
Saat ditanyai tentang terpidana lainnya, mengingat jumlah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin adalah 13 orang, Asnawi mengatakan akan segera dilakukan.
"Secepatnya kami akan mengeksekusi terpidana lain dalam perkara ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, kami minta para terpidana bersifat koperatif dan menyerahkan diri," jelasnya.
Baca juga:
- Kerusuhan di Dogiyai Papua Tengah, Rumah Warga Dibakar, Anggota Satgas Damai Cartenz Diserang
- DPR Anggap Bawaslu Lampaui Kewenangan Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024
- Menkes Tegaskan UU Kesehatan Tak Hapus Organisasi Profesi Kesehatan
- Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan di Kasus Suap Proyek Kereta Api
Para tersangka dalam perkara itu berjumlah 13 orang yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik Suyati, Riki Nofaldo, dan Jumadil.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari (desa), serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Semua terdakwa awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, beberapa orang di antaranya terjadi perbedaan pendapat hakim.
Atas putusan tersebut akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kejati Sumbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi JPU akhirnya diterima oleh MA dan majelis hakim menyatakan belasan terdakwa itu bersalah dan menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa.