KPU Siapkan 3 TPS Khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilu 2024 di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana permintaan pihak pesantren.
"Di Al Zaytun disediakan TPS khusus sebanyak tiga TPS atas permintaan atau pengajuan dari pihak pesantren," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juli.
Idham menjelaskan penempatan TPS khusus itu di luar kompleks Pesantren Al Zaytun sehingga para saksi, pemantau pemungutan suara, masyarakat, serta jurnalis dapat menyaksikan pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut.
Penyediaan TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun itu sesuai dengan ketentuan regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Sesuai dengan aturan itu, TPS khusus bisa disediakan ketika ada pengajuan dan penanggung jawabnya," kata dia.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun sebelumnya mengajukan permohonan penyediaan TPS khusus melalui Surat Nomor 080/A/Pan-Pemilu-o/VIII-1444/III-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Indramayu tertanggal 13 Maret 2023.
Surat itu diteken oleh Pelaksana TPS Khusus Mahad Al Zaytun Ali Aminulloh dan Syaikh Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Dalam surat tersebut, Panji menyebutkan terdapat 825 pelajar Al Zaytun yang sudah memiliki hak pilih. Oleh karena itu, Panji meminta KPU mendirikan TPS khusus di sekitar pondok pesantren itu agar para pelajar mudah mencoblos.
Baca juga:
- Kerusuhan di Dogiyai Papua Tengah, Rumah Warga Dibakar, Anggota Satgas Damai Cartenz Diserang
- DPR Anggap Bawaslu Lampaui Kewenangan Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024
- Menkes Tegaskan UU Kesehatan Tak Hapus Organisasi Profesi Kesehatan
- Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan di Kasus Suap Proyek Kereta Api
Sebelumnya, nama Pondok Pesantren Al Zaytun ramai diperbincangkan oleh publik karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu, yakni Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada hari Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada hari Selasa (27/6) terkait dengan dugaan penistaan agama.