Bupati Karawang: Laporan ‘Korban’ PPDB Harus Disertai Bukti Otentik
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan agar masyarakat yang menjadi korban praktik transaksional dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP menyampaikan laporan secara eksplisit.
"Masyarakat yang ingin melaporkan perihal penyimpangan PPDB, agar laporan tersebut dibuat secara eksplisit. Apa, siapa, lokasi dan bagaimana kronologisnya," kata Cellica dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juli.
Selain menyampaikan laporan secara detail, Cellica juga berharap agar laporan itu disertai dengan bukti otentik. Sehingga laporan tersebut bisa langsung ditindaklanjuti oleh pemkab dan tim saber pungli.
"Kami telah bekerja sama dengan tim Saber Pungli, jika menemukan pungutan saat PPDB akan ditindaklanjuti," katanya.
Terkait dengan dugaan pungutan liar PPDB di SMP Negeri wilayah Karawang Timur yang kini menjadi perbincangan, bupati memerintahkan para kepala SMP Negeri di daerah itu untuk menggelar pertemuan dengan komite dan orang tua siswa.
"Sampaikan bahwa pemda telah menindaklanjuti semuanya. Perihal jika ada kejanggalan, silakan melapor ke kepala sekolah," kata bupati.
Cellica menyebutkan, pada tahun ini jumlah anak yang masuk SMP di Karawang mencapai 34.000 siswa. Sebanyak 25.000 masuk di SMP Negeri dan sisanya 9.000 masuk di SMP swasta maupun MTs.
Sementara itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Menengah Pertama atau PPDB SMP Tahun 2023 diduga diwarnai dengan adanya kegiatan transaksional.
"Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi," kata salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP negeri.
Salah seorang warga Kecamatan Karawang Timur yang menginginkan namanya dirahasiakan ini menyampaikan kalau kegiatan transaksional dalam proses PPDB SMP itu dialami di jalur zonasi.
Baca juga:
Dia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta agar anaknya bisa masuk ke sekolah menengah pertama negeri di Karawang. Istilah biaya dalam kegiatan PPDB itu disebut-sebut untuk beli kursi.
Sementara itu, salah satu sekolah SMP Negeri di Kecamatan Karawang Timur, juga memintai uang kepada seluruh orang tua siswa. Permintaan uang itu disampaikan pihak sekolah melalui pihak koperasi sekolah.
Pihak koperasi sekolah tersebut memintai uang setiap orang tua, dengan menyebutkan nominal sekitar Rp1juta.
Pembayaran awal harus dilakukan pada saat daftar ulang, dipatok minimal 800 ribu. Sedangkan sisanya bisa dibayar di lain waktu.
Pihak koperasi sekolah beralasan kalau biaya yang diminta kepada para orang tua siswa itu untuk pembayaran kelengkapan seragam atau atribut sekolah.