Menkes: UU Kesehatan Sederhanakan Perizinan Praktik Medis
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis.
"Saya bicara dengan banyak dokter di luar kota besar, mereka menyatakan untuk dapat izin praktik di kota besar susah," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.
Menkes mengatakan UU Kesehatan mengakomodasi pengurusan izin praktik tenaga kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana.
"Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi," katanya.
Menteri Kesehatan juga menyampaikan UU Kesehatan mencakup upaya penegakan etika di lingkup organisasi profesi kesehatan melalui pelaksanaan sidang terbuka yang transparan dengan melibatkan Majelis Etik.
"Kita punya Majelis Etik, maka masukan ke sana secara transparan, dan dijalankan prosedur, dan mereka yang boleh membela diri," katanya.
Baca juga:
Ketika ditanya mengenai rencana aksi mogok nasional dari kalangan pekerja medis yang menolak pengesahan UU Kesehatan, Budi mengatakan bahwa dia menghargai perbedaan pendapat.
"Saya sangat menghargai perbedaan pendapat, tapi sampaikan dengan cara sehat, dan kapan pun saya terbuka bagi yang ingin berkomunikasi dengan saya," katanya.
"Biarkanlah demokrasi itu terjadi dengan intelek, terbuka, tanpa emosi, kata kasar. Biarkan masyarakat yang lihat mana argumentasi yang benar," sambung Budi.
Pemerintah dan DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang.