Hakim PN Ambon Jebloskan Terdakwa Korupsi e-KTP 6 Tahun Penjara
AMBON - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Imran Lukman dalam perkara korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP Elektronik (e-KTP) tahun 2028 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 11 Juli.
Terdakwa yang merupakan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini, juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp431,385 juta subsider dua tahun penjara.
"Uang pengganti tersebut dikurangi Rp60.300.000 yang telah dititipkan kepada penuntut umum melalui rekening Kejari Seram Bagian Barat sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa berkurang menjadi Rp411 juta," kata majelis hakim.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan akibat tindakan terdakwa menyebabkan pelayanan publik terhambat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf, dan terdakwa juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.
Baca juga:
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari SBB Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejari SBB menyatakan pikir-pikir.
Tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut antara lain Demianus Ahiyate (mantan Kadis Dukcapil SBB), Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang, dan Rusdi Mansyur selaku PPK telah divonis penjara yang bervariatif oleh majelis hakim Tipikor.