Belum Menyeluruh, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja Jakarta Baru Khusus Pegawai Pemprov DKI
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya baru akan melakukan uji coba pengaturan jam kerja kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu.
Dengan begitu, kebijakan pembagian jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB belum diterapkan secara menyeluruh kepada pegawai swasta.
Hal ini diputuskan setelah adanya focus group discussion (FGD) rencana pengaturan jam kerja yang juga dihadiri oleh para ahli, kelompok pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Yang dilakukan adalah bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Juli.
Namun, Syafrin tak membeberkan apa faktor yang mendasari pengaturan jam kerja belum bisa diimplementasikan kepada pegawai di semua instansi dan perusahaan.
Selanjutnya, Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Badan Kepwgawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Tahap awal setelah FGD, kami akan koordinasi dengan BKD.
Ini masih didiskusikan dengan segera untuk kita uji coba. Masih dibahas," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bakal melakukan uji coba pengaturan jam kerja di Jakarta.
Dalam uji coba tersebut, Pemprov DKI akan melihat efektivitas pengaturan jam kerja sebagai upaya penanganan kemacetan. Lalu, akan dilihat juga tingkat kenyamanan masyarakat yang bermobilitas untuk bekerja setiap harinya dengan adanya pembagian waktu jam kerja ini.
Uji coba ini dilakukan setelah adanya kajian yang matang. Pemprov DKI telah menggelar FGD pada Kamis, 6 Juli lalu untuk menampung masukan dari akademisi hingga pemangku kepentingan terkait untuk menyusun mekasimse kebijakan tersebut.
Pengaturan jam kerja ini didasari pada upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan. Sebelumnya, FGD ini pernah dilakukan pada awal November 2022. Saat itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menampung masukan yang diutarakan oleh sejumlah pihak.
Dalam FGD pertama sebelumnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya regulasi yang mengatur implementasi pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai di Jakarta.
Sebab, terungkap pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan belum memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja.
Hasilnya, saat itu Dishub DKI menjadikan pengaturan jam kerja pegawai perkantoran-perkantoran swasta di Jakarta sebatas imbauan dan bukan kewajiban.
Sementara, pada perkantoran pemerintah pusat yang berlokasi di Jakarta, pengaturan jam kerja bisa dilaksanakan secara fleksibel dengan menerbitkan regulasi baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk pegawai kantor Pemprov DKI, peluang lain agar pengaturan jam kerja bisa diterapkan, yakni dengan peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur (pergub) atau keputusan gubernur (kepgub).