Jerat Andhi Pramono di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Ingatkan Bea Cukai Tak Lagi Kecolongan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparat pengawas internal di Ditjen Bea Cukai bekerja. Jangan sampai kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kembali terjadi.

"KPK juga mendorong kepada Aparat Pengawas Internal (Ditjen Bea Cukai, red) untuk terus melakukan evaluasi sistem dan penguatan integritas bagi para pegawainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI, Senin, 10 Juli.

"Agar praktik korupsi ini tidak kembali terulang dan fungsi bea dan cukai benar-benar memberikan manfaat nyata bagi negara dan kemajuan ekonomi nasional," sambungnya.

KPK mengingatkan Ditjen Bea Cukai harus punya sistem dan pegawai yang berintegritas. Sehingga, kontribusi mereka bisa lebih maksimal bagi negara.

"Bea dan cukai sebagai salah satu pos penerimaan keuangan Negara seharusnya dikelola dengan sistem dan pegawai yang berintegritas. Sehingga, selain berkontribusi yang maksimal bagi penerimaan negara juga memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dan bebas gratifikasi," ungkap Alexander.

KPK sudah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.