Perkuat Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi, KPK Lantik 66 Jaksa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 66 jaksa pada Jumat, 7 Juli pekan lalu. Mereka dilantik sebagai penyelidik dan penyidik untuk memperkuat upaya pengusutan dugaan korupsi.
"66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti short course," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Juli.
Johanis mengatakan pelantikan ini sesuai dengan UU Kejaksaan. Selain melakukan penuntutan dan eksekusi, mereka juga menjadi penyelidik maupun penyidik.
"Jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai pengacara negara," jelasnya.
"Dengan dilaksanakannya pelantikan itu maka 66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut," sambung Johanis.
Johanis memastikan jaksa yang dilantik ini adalah mereka yang sebenarnya sudah bertugas di komisi antirasuah. Puluhan orang ini bukan rekruitmen baru.
"Semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK," ungkap Johanis.
"Jadi bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai," pungkasnya.