Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Usai Penangkapan di Ponorogo
PONOROGO - Petugas Kantor Imigrasi Ponorogo telah menangkap lima orang terduga anggota sindikat perdagangan ginjal internasional saat mereka mengurus penerbitan paspor atau dokumen perjalanan di kantor layanan mereka.
"Lima orang diamankan. Dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya, sedangkan tiga lainnya diduga punya peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juli.
Dia menjelaskan penangkapan lima orang itu berawal dari proses wawancara dalam penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo pada Selasa (4/7).
Saat itu, sekitar pukul 09.30 WIB, dua orang berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan diwawancarai oleh petugas imigrasi.
"Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia," papar Hendro.
Namun, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas terkait maksud dan tujuan bepergian ke negeri Jiran.
Pada kesempatan pertama di pagi hari, keduanya tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas, sehingga pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah.
"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non-prosedural," lanjut dia.
Akhirnya, keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Mereka juga mengungkapkan bahwa kepergiannya dihantarkan oleh tiga orang penyalur.
"Ketiga orang tersebut ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo," kata Hendro.
Petugas pun menindaklanjuti pengakuan itu dengan memburu ketiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo.
"Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur, yaitu inisial WI warga Bogor dan inisial AT warga Jakarta. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS warga Mojokerto," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.
"Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga Rp150 juta," kata Yanto.
Bahkan, lanjut dia, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya.
"Berdasarkan keterangannya, WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan," urai Yanto.
Baca juga:
Setelah pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.
"WI mengaku juga sudah pernah datang di markas (sindikat perdagangan ginjal) di Bekasi," ujarnya.
Pihak Imigrasi Ponorogo lalu bersinergi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Yanto menegaskan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta," ujarnya.