Empat ‘Niger’ Diamankan Imigrasi karena Sering Goda Wanita di Apartemen Kawasan Pluit
JAKARTA – Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tinggal di salah satu apartemen Kawasan Pluit, Jakarta Utara terpaksa diamankan petugas imigrasi karena dianggap meresahkan warga sekitar. Bagaimana tidak, keempatnya dilaporkan sering mengganggu lawan jenisnya. Tentu hal itu membuat risih para penghuni apartemen.
Adalah petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok yang menahan empat pria WNA tersebut. Mereka berinisial ESO (25), OE (36), EU (31) dan EDC (38) yang akhirnya diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Senin, 3 Juli.
Perihal aduan warga mengenai tindakan mereka yang meresahkan dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Firman Napitupulu. Kata Firman, berdasarkan laporan masyarakat, WNA tersebut telah mengganggu atau menggoda lawan jenis yang menghuni apartemen.
"Kami kenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat WNA ini memang sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut," kata Firman, dikutip dari Antara, Senin, 3 Juli.
Setelah diperiksa, pihaknya juga mendapati seringnya keempat WNA tersebut membuat resah para penghuni apartemen.
"Perbuatan mereka kalau bicaranya keras-keras hingga menggoda wanita," katanya.
Baca juga:
Kantor Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga keempat WNA tersebut untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing. Saat ditangkap, keempat WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang diminta petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Untuk sementara, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tidak adanya dokumen perjalanan atau visa yang mereka miliki.
"Karena ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan," kata Firman.
Dari keterangan keempat WNA, mereka datang ke apartemen tersebut secara perorangan. Masing-masing berbeda-beda tanggal kedatangannya. Ada yang sudah tinggal di apartemen selama satu tahun, ada yang baru dua pekan.
Namun belum jelas kapan keempat WNA menghuni unit apartemen di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tersebut.