Sering Menggoda Wanita dan Bersuara Keras di Apartemen Jakut, 4 Pria WNA Asal Nigeria Diamankan Imigrasi

JAKARTA - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menahan empat pria berkewarganegaraan asing berinisial ESO (25), OE (36), EU (31) dan EDC (38) di ruang detensi Kantor Imigrasi setempat.

Keempatnya bikin resah penghuni apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan menggoda wanita dan bersuara keras.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Firman Napitupulu mengatakan, penghuni apartemen merasa tidak nyaman dengan keempat WNA yang diduga berasal dari Nigeria.

"Kami kenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat WNA ini memang sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut," kata Firman di Jakarta Utara, Antara, Senin, 3 Juli. 

Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan".

Kantor Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga keempat WNA untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing.

Saat ditangkap, keempat WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang diminta petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Untuk sementara, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tidak adanya dokumen perjalanan atau visa yang mereka miliki.

"Karena ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan," kata Firman.

Dari keterangan keempat WNA, mereka datang ke apartemen tersebut secara perorangan. Masing-masing berbeda-beda tanggal kedatangannya. Ada yang sudah tinggal di apartemen selama satu tahun, ada yang baru dua pekan.

"Masyarakat sekitar pun tidak mengetahui secara jelas kapan pastinya keempat WNA tersebut mulai menghuni apartemen yang dimaksud. Yang jelas kegiatan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat di sana," kata Firman.

Selanjutnya, jika dokumen perjalanan yang diminta tidak dapat ditunjukkan oleh pihak keluarga, maka WNA yang bersangkutan dapat dikenakan penindakan hukum sesuai Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Ancaman pidana di dalam pasal tersebut adalah kurungan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Jika dokumen perjalanan bisa ditunjukkan, maka terhadap keempat WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.