Pemkot Tarakan Kaltara Tetapkan Masa Tanggap Bencana Kebakaran 7 Hari

TARAKAN - Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Khairul menetapkan masa tanggap bencana kebakaran yang terjadi di RT 21 Kelurahan Karang Anyar, selama selama tujuh hari

"Kepada para dermawan yang ingin bersedekah silahkan mengantar langsung ke posko BPBD atau melalui Baznas," kata Wali Kota Khairul dikutip ANTARA, Minggu, 2 Juli.

Ia mengatakan dibutuhkan konsumsi untuk korban terdampak kebakaran dengan per sekali makan sebanyak 460 bungkus untuk tiga kali makan sehari.

Para dermawan, kata dia, dimohon mendaftar dulu untuk memonitor pendistribusian nasi agar tidak berlebih dan tidak kurang.

Ada pun jam pengantaran makanan untuk korban kebakaran yakni sarapan pada pada pukul 07.00-08.00 WITA, makan siang pukul 11.00-12.00 WITA, dan makan malam pukul 18.00-17.00 WITA.

Prioritas yang dibutuhkan warga terdampak adalah air bersih, air mineral, uang tunai, kebutuhan pokok siap saji berupa nasi kotak atau nasi bungkus, dan empat unit ayunan bayi.

Bantuan dapat disalurkan ke Posko SDN 019 RT 22 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Jumlah korban akibat musibah kebakaran tersebut sebanyak 112 kepala keluarga.

Saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Tarakan melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Forum Anak untuk turun ke lapangan guna memberikan pemulihan trauma.

Sementara itu Polresta Tarakan, kata dia, dari hasil olah tempat kejadian perkara menduga penyebab kebakaran yang terjadi di RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai pada hari Kamis (29/6) saat Hari Raya Iduladha disebabkan dari kompor gas di rumah salah satu warga bernama Usman.