KPK Setor Rp154 Miliar ke Negara, Hasil Rampas Harta Koruptor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ratusan miliar rupiah ke negara selama semester I tahun 2023. Duit ini merupakan hasil sitaan dari koruptor.

"Tahun 2023 semester I, KPK telah menyetorkan Rp154 miliar sebagai uang sitaan dan uang rampasan dari hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Jumat, 30 Juni.

Ali memastikan komisi antirasuah bakal terus merampas aset hasil korupsi. Sebab, koruptor tak takut jika hanya mendapat pidana badan.

"Kami pastikan seluruh perkara yang ditangani oleh KPK arahnya akan selalu dicari dan kemudian dikumpulkan alat buktinya terkait dengan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Sebelumnya, KPK baru saja memamerkan hasil sitaan dari kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Total nilai yang disita mencapai Rp144,5 miliar.

Ada 27 aset yang disita dan berikut rinciannya:

1. Uang senilai Rp81.628.693.000;

2. Uang senilai 5.100 dolar Amerika;

3. Uang senilai 26.300 dolar Singapura;

4. 1 unit apartemen di Jakarta dengan nilai Rp2 miliar;

5. 1 bidang tanah seluar 1.525 m2 yang dibangun Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp40 miliar;

6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;

7. 1 bidang tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat senilai Rp4.310.000.000;

8. 1 tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;

9. Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;

10. Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar;

11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;

12. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;

13. 1 unit rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;

14. Sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, Papua senilai Rp47.600.000;

15. Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentu sasak Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rpp2.748.000.000;

16. 2 emas batangan senilai Rp1.782.883.600;

17. 4 keping koin emas dengan tulisan 'Property of Mr. Lukas Enembe' senilai Rp41.127.000;

18. 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34.199.500;

19. 12 cincin emas bermata batu yang nilainya masih ditaksir;

20. 1 cicin emas tidak bermata yang nilainya masih ditaksir;

21. 2 cincin berwarna silver emas putih dengan nilai masih dalam proses taksir;

22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai masih dalam nilai taksir;

23. 1 unit mobil honda HR-V senilai Rp385 juta;

24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta;

25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta;

26. 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;

27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta.