Janda NJ di Rejang Lebong Sering Undang Pria Bertamu ke Rumah Kontrakan
REJANG LEBONG - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap satu orang terduga pelaku perdagangan orang dalam bentuk eksploitasi seks anak di bawah umur.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan perempuan berstatus janda berinisial NJ (40), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
"Tersangka ini menyediakan anak bawah umur pelaku prostitusi dan kemudian mendapatkan keuntungan atas jas dan sewa kamar yang disediakan dalam rumahnya," ucap dia di Mapolres Rejang Lebong, dikutip dari Antara, Selasa, 27 Juni.
Tersangka NJ sudah menjalankan profesi sebagai muncikari sejak dua tahun lalu. Pada 12 Juni 2023 lalu sekitar pukul 12.30 WIB, NJ diciduk petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Saat ditangkap petugas di rumah kontrakannya, NJ tengah bersama anak perempuan berusia 16 tahun dan satu pria dewasa yang diduga akan melakukan transaksi seks.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan, NJ di hadapan petugas penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengaku perbuatan itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama anaknya.
"Tersangka menerima telepon dari pelanggannya dan melakukan pemesanan perempuan anak bawah umur untuk diajak berhubungan badan di rumah kontrakannya," jelas dia.
Ditambahkan Iptu Denyfita, tarif berkencan berkisar Rp200-300 ribu Kemudian tersangka meminta jasa dan sewa kamar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
Baca juga:
- 7 Tuntutan FPI ke Pemerintah Soal Ponpes Al-Zaytun yang Dianggap Sesat
- DPR Ingatkan Kemenag Tidak Reaktif Hadapi Polemik Al Zaytun dan Panji Gumilang
- Pemerintah Pastikan Santri Ponpes Al Zaytun Bisa Belajar jika Ada Penindakan
- Jaksa: Johnny G Plate Minta Setoran Dirut Bakti Rp500 Juta per Bulan hingga Uang untuk Amal di NTT
Atas perbuatannya NJ dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76I juncto pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.