Ketahui Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler

YOGYAKARTA – Perwakilan diplomatik dan konsuler adalah dua hal yang kadang dianggap sama. Meski memiliki beberapa persamaan, masyarakat harus tahu bahwa ada perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler di beberapa aspek.

Artikel berikut ini akan menambah pengetahuan anda tentang perwakilan diplomatik dan konsuler khususnya di Indonesia.

Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diplomatik diartikan sebagai hal-hal yang berkenaan dengan hubungan resmi antara negara dan negara. Sedangkan konsuler diartikan sebagai berkenaan dengan konsul atau konsulat.

  • Persamaan

Anggapan bahwa ada persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler memang tidak bisa dibantah. Ada beberapa aspek yang membuat dua hal tersebut mirip yakni sebagai berikut.

  1. Mewakili Suatu Negara saat Berada di Negara Lain

Baik perwakilan diplomatik dan konsuler, dalam bertugas, keduanya sama-sama mewakili suatu negara saat berada di negara lain, khususnya saat menjalankan misi-misi tertentu.

  1. Menjaga Hubungan Antar Negara

Karena dianggap sebagai perwakilan negara, perwakilan diplomatik dan konsuler intinya bertugas untuk menjaga hubungan antar negara, yakni negara yang diwakilinya dengan negara yang dikunjungi atau yang menjadi tujuan penugasannya.

  1. Dilindungi Hukum Internasional

Seorang perwakilan diplomatik dan konsuler sama-sama dilindungi oleh hukum internasional. Setiap negara wajib taat dengan hukum internasional yang di dalamnya memuat beragam aspek, termasuk terkait keselamatan perwakilan diplomatik dan konsuler saat bertugas di luar negara asal.

  1. Bekerja dengan Surat Penugasan

Perwakilan diplomatik dan konsuler sama-sama bekerja dengan surat penugasan yang diterbitkan oleh penyelenggara negara.

  • Perbedaan

Selain persamaan, masyarakat juga harus mengetahui apa saja perbedaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler, yakni sebagai berikut, dikutip dari berbagai sumber.

  1. Perbedaan Pengertian

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan yang berada di luar negeri yang ditugaskan untuk membina hubungan politik negara yang diwakilinya dengan negara lain.

Sedangkan perwakilan konsuler adalah lembaga kenegaraan yang ada di luar negeri yang ditugaskan untuk membina hubungan non politik dengan negara lain.

  1. Sifat Penugasan

Merujuk pada pengertiannya, sifat penugasan antara perwakilan diplomatik dan konsuler berbeda. Perwakilan diplomatik berhak menjalin kerja sama dengan negara yang sifatnya politis. Sedangkan konsuler sebaliknya, konsuler diperbolehkan mengadakan hubungan yang sifatnya non-politik.

  1. Hubungan dengan Pejabat Negara yang Diwakili

Perwakilan diplomatik diwajibkan memelihara kepentingan negara yang diwakili dan berhubungan langsung dengan pejabat tingkat pusat. Sedangkan konsuler melaksanakan tugas kenegaraan dengan pejabat tingkat daerah.

  1. Jumlah Pemangku Tugas

Setiap negara hanya boleh memiliki satu orang yang memangku tugas sebagai perwakilan diplomatik di tiap satu negara penerima. Berbeda dengan konsuler karena satu negara dibolehkan memiliki lebih dari satu orang yang memangku tugas sebagai konsuler.

  1. Kepemilikan Hak Ekstrateritorial

Hak ekstrateritorial yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik dan konsuler juga berbeda. Perwakilan diplomatik memiliki hak ekstrateritorial, yakni kebebasan pada derah perwakilannya. Sedangkan pada konsuler tidak memiliki hak tersebut.

  1. Surat Penugasan

Penandatanganan surat penugasan perwakilan diplomatik dan konsuler ternyata berbeda. surat tugas perwakilan diplomatik ditandatangani oleh Presiden (kepala Negara) secara langsung. Sedangkan surat tugas konsuler ditandatangani oleh pejabat Menteri Luar Negeri atau yang setara.

Itulah persamaan dan perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.