Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih PT AMGM, Bupati Lombok Barat Diperiksa Kejati

MATARAM - Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait dengan kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek fisik dan penarikan retribusi PT Air Mineral Giri Menang (AMGM).

Usai memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Fauzan Khalid menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah melaporkan kasus dugaan korupsi pada PT AMGM tersebut.

"Jadi, laporan ini perlu kami apresiasi, artinya ini saya lihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kemajuan perusahaan di daerah," kata Fauzan dikutip ANTARA, Senin 26 Juni.

Dalam kegiatan permintaan keterangan, Fauzan mengakui bahwa penyidik kejaksaan lebih banyak meminta penjelasan kepada dirinya terkait dengan tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat sebagai pemegang saham pada PT AMGM.

"Lebih banyak itu, dan sudah saya jelaskan," ujarnya.

Selain itu, Fauzan menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap kinerja PT AMGM. Menurut dia, PT AMGM sebagai perusahaan daerah sudah menjalankan tugas dengan baik.

"Saya sampaikan bahwa PT AMGM ini perusahaan yang sehat, selalu ada dividen. Dividen pada tahun 2022 saja PT AMGM setor Rp9 miliar kepada kami," ucapnya.

Meskipun ada dividen tiap tahun, kata dia, pemda tetap mengucurkan dana penyertaan modal kepada PT AMGM. "Itu juga saya jelaskan, ada perda pada tahun 2019 dengan salah satu isinya itu," katanya.

Dalam kesepakatan awal Pemkab Lombok Barat dengan PT AMGM juga sudah mengatur terkait adanya penyertaan modal tersebut.

"Ini (penyertaan modal) juga berdasarkan adanya kesepakatan awal yang masuk dalam perda. Aset PT AMGM itu 'kan nilainya Rp800 miliar, komposisi saham Pemkab Lombok Barat itu 60 persen, sekitar Rp400 miliar," ujar Fauzan.

Bupati menyebutkan nilai saham Pemkab Lombok Barat pada PT AMGM saat ini sekitar Rp130 miliar dari Rp400 miliar.

Karena adanya kekurangan, Fauzan mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat tetap mendorong PT AMGM agar bisa memulihkan nilai saham tersebut dengan tetap mengucurkan dana penyertaan modal per tahun.

"Ini jadi komitmen tiap tahun untuk dilengkapi agar bisa mengejar angka 60 persen itu. Jadi, selalu ada (penyertaan modal) tiap tahun, kecuali pada waktu pandemi COVID-19, itu 2 tahun tidak menjalankan perda," ucapnya.

Ia tidak memungkiri bahwa dana penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat untuk PT AMGM banyak mengalir ke sejumlah pekerjaan proyek pengembangan kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Itu seperti pembuatan sumur baru, saluran, dan lain-lain," kata dia.

Terkait dengan adanya penarikan retribusi sampah kepada pelanggan PT AMGM, Fauzan mengakui bahwa hal tersebut berasal dari permintaan pemerintah daerah sebagai pemilik saham.

"Jadi, retribusi sampah itu yang minta tolong pemda ke PT AMGM. Setoran tetap masuk ke pemda. Kalaupun terbukti diambil PT AMGM, tidak perlu periksa, langsung tangkap saja. Akan tetapi, ini 'kan tidak begitu, setoran tetap masuk ke kami," ujarnya.

Fauzan Khalid menghadiri undangan jaksa pada pukul 10.00 Wita. Permintaan keterangan tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 Wita.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat yang menduga adanya tindak pidana korupsi pada PT AMGM di bawah pimpinan Lalu Ahmad Zaini.

"Iya, Pak Bupati Lombok Barat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada PT AMGM yang datang dari laporan masyarakat itu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2019—2020.

Menurut laporan, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung, dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019—2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait dengan pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.