Polisi Tangkap 70 Orang Pengedar Narkoba di Cirebon
CIREBON - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta Cirebon) Jawa Barat, selama enam bulan yaitu dari awal Januari hingga Juni 2023 telah menangkap sebanyak 70 orang tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, dengan menyita sejumlah barang bukti.
"Selama enam bulan kami menangkap 70 orang tersangka pengedar," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman dikutip ANTARA, Jumat, 23 Juni.
Menurutnya 70 orang tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengungkapan sebanyak 61 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dari 70 orang tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu-sabu 1.028 gram atau satu kilogram, ekstasi 5.184 butir, ganja 897 gram, serta obat keras terbatas 42 ribu butir.
"Para tersangka sudah ada yang dilimpahkan ke Kejari, dan juga masih ada yang menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi mengatakan kasus yang terakhir diungkap yaitu pada bulan Juni 2023, di mana pihaknya menangkap empat orang yang menjadi pengedar gelap narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Menurutnya keempat tersangka yang tangkap masing-masing berinisial MHD (44), MA (23), THP (37), dan RS (42)
Baca juga:
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 961,08 gram sabu-sabu yang terdiri atas 844,05 gram kristal putih dan 117,03 gram kristal merah. Untuk barang bukti pil ekstasi yang diamankan mencapai 5.184 butir, terdiri atas 3.400 butir jenis Instagram, 1.723 butir jenis minion, 28 butir jenis gucci, dan 33 butir jenis superman.
Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, serta satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil eky tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Pewarta : Khaerul Izan