Seniman Tato yang Lumuri Kotoran ke Wajah Pacarnya di Cilandak Ditangkap
JAKARTA - Kepolisian menangkap laki-laki berinisial EP (29) yang menganiaya dan mengolesi muka sang pacar memakai kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menuturkan, saat itu pelaku yang berprofesi sebagai seniman tato melakukan aksinya pada Minggu, 18 Juni pagi pukul 07.00 WIB.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Wahid kepada wartawan di Jakarta, Antara, Jumat, 23 Juni.
Kejadian itu diawali saat EP yang merasa curiga dengan sang pacar yang diduga selingkuh lalu mendatangi kosannya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tak disangka, kata dia, ternyata benar EP mendapati ada pria lain di dalam kamar yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka.
"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," katanya.
Usai dipukuli dan diolesi kotoran milik pacarnya, korban membuat laporan ke Polsek Cilandak yang langsung ditindaklanjuti.
Adapun kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6).
Baca juga:
- Klarifikasi Pernyataan Ridwan Kamil, Kemenag Bantah Beri Dana Bantuan ke Ponpes Al-Zaytun
- MUI Jawa Barat Pimpin Investigasi terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun
- Kemenko Polhukam Gelar Rapat Koordinasi terkait Ponpes Al-Zaytun
- Kronologi Kapal Selam Wisata Titanic Hilang: Putus Kontak Setelah Menyelam Hampir 2 Jam
Polisi menangkap EP beberapa hari setelah laporan dibuat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.