Kementerian PUPR dan OIKN Jalin Kerja Sama Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menjalin kerja sama pengelolaan hunian pekerja konstruksi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai langkah awal mewujudkan transformasi bermukim dan transformasi bekerja.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keputusan (SK) Tim Transisi Pengelolaan hunian pekerja konstruksi (HPK) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN ini sebagai langkah awal mewujudkan peradaban budaya baru yang meliputi transformasi bermukim dan transformasi bekerja," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto lewat keterangan resminya, dikutip Jumat, 23 Juni.
Dengan demikian, Iwan menyebut, pengelolaan HPK di IKN dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para tenaga kerja konstruksi.
Kementerian PUPR dan Otorita IKN telah bersepakat untuk melakukan pengelolaan HPK secara bersama-sama selama Masa Transisi. Terhitung sejak ditandatanganinya PKS hingga berakhirnya proses alih status penggunaan BMN yang ditargetkan akan selesai paling lambat pada Desember 2023.
"Kementerian PUPR dan Otorita IKN juga telah membentuk Tim Transisi yang nantinya akan melaksanakan pengelolaan HPK melalui dua skema. Swakelola selama Juni-Juli 2023, dan kontraktual pada Agustus-Desember 2023," kata Iwan.
Tim transisi yang tertuang dalam SK tersebut diharapkan dapat terus menjaga kerja sama yang sinergis dan kondusif dengan berbagai pihak yang mendukung pengelolaan HPK, seperti misalnya kerja sama dengan BNI dalam rangka mewujudkan digital ecosystem "cashless society", IWAPI dan IPPU.
"Tidak menutup kemungkinan, tim transisi dapat mengembangkan kerja sama dengan pihak lain ke depannya," tutur dia.
Baca juga:
Adapun Kementerian PUPR telah melaksanakan pekerjaan pembangunan HPK sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023. Saat ini, telah tersedia 22 tower dengan total kapasitas untuk 10.740 personel tenaga kerja konstruksi.
"Hingga saat ini, tercatat sekitar 2.000 orang pekerja yang telah mendaftar dan tinggal di HPK, sehingga hal ini mendorong Kementerian PUPR dan Otorita IKN untuk dapat segera melakukan pengelolaan bersama dalam mewujudkan tertib tata kelola sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan HPK (governance)," ungkap Iwan.
Sementara itu, Deputi Bidang Sarana Prasarana Otorita IKN Silvia Halim berharap, dengan adanya kesepakatan ini dapat meningkatkan standar hidup para pekerja. "Dengan melakukan kerja sama ini, tentu kami berharap pengelolaan HPK akan semakin lebih baik lagi ke depannya," imbuhnya.