Busyro Muqoddas Ingatkan KPK Jaga Independensi: Jangan Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
PADANG - Akademisi dan praktisi hukum sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas meminta lembaga penegak hukum di Tanah Air termasuk KPK untuk tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata Busyro Muqoddas di Padang dilansir ANTARA, Jumat, 23 Juni.
Hal tersebut disampaikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.
Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.
Menurut Ketua Komisi Yudisial perdana tersebut, bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.
"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," kata dia menekankan.
Busyro mengkhawatirkan bila lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik apalagi menyangkut pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, maka akan merusak tatanan hukum.
Baca juga:
Secara pribadi, Busyro menyatakan juga sudah cukup lama mencermati KPK yang seolah dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Larena itu, lembaga penegak hukum diingatkan agar tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Busyro mencontohkan beberapa kasus besar yang tidak ditindak secara tegas oleh KPK.
"Beberapa kasus besar tidak dikembangkan. Contoh, kasus Meikarta hingga reklamasi di Jakarta Utara," jelas dia.
Selain itu, Busyro juga menduga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak lepas dari unsur politik. Ia menyakini judicial review yang diajukan Nurul Ghufron setelah mendapatkan persetujuan dari yang lain.