Pemkab Penajam Lanjutkan Pembangunan Rumah Jabatan Bupati, Total Anggarannya Rp34 Miliar
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali melanjutkan pembangunan rumah jabatan bupati agar dapat segera difungsikan sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan anggaran dana Rp6 miliar.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Riviana Noor, pengerjaan lanjutan pembangunan rumah jabatan bupati dilakukan pada tahun ini karena rekomendasi KPK agar rumah jabatan bupati dapat segera difungsikan.
Dana lanjutan pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara itu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2023, sekitar Rp6 miliar.
Anggaran tersebut untuk penyelesaian pengerjaan sebagian struktur taman, parkir, pagar, lintasan joging, interior dan pasak bangunan.
Dana sekitar Rp6 miliar itu belum bisa menyelesaikan desain rumah jabatan bupati secara keseluruhan karena ada beberapa bangunan belum bisa dikerjakan pada tahun ini seperti pos penjagaan dan pendopo.
"Kendati belum selesai secara keseluruhan dipastikan rumah jabatan bupati tetap bisa difungsikan, karena beberapa pengerjaan lanjutan akan selesai tahun ini agar bisa dimanfaatkan sesuai fungsi," kata Riviana.
Pembangunan rumah jabatan bupati di Jalan Pesisir Pantai, Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam diusulkan dan disetujui pada 2019. Proyek pembangunan rumah jabatan itu mulai dikerjakan pada 2020 dan sempat mendapat sorotan KPK ketika kasus operasi tangkap tangan Bupati Penajam Pasar Utara saat itu.
Baca juga:
Anggaran pengerjaan rumah jabatan bupati Rp31 miliar ditambah PPN (pajak pertambahan nilai) Rp3 miliar, sehingga total biaya atau dana pembangunan mencapai Rp34 miliar.
Pengerjaan rumah jabatan bupati terdiri atas pembangunan gedung utama Rp6,1 miliar dan pos jaga, parkir, serta ruang ME Rp831 juta. Pemasangan jaringan listrik tegangan menengah dan trafo untuk rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara Rp1,9 miliar.
Sedangkan, untuk pembangunan tepat guna lahan seperti dinding penahan, saluran drainase dari beton (u-dicth), jalan lingkungan dan dinding pagar seluas dua hektare memakan biaya Rp22,1 miliar.