KPK Usut 32 Kasus Korupsi di Papua Sejak 2003
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah mendiskriminasi wilayah manapun dalam upaya memberantas korupsi, termasuk Papua. Di sana sudah ada puluhan kasus yang ditangani sejak 2003.
"Papua sebanyak 32 kasus (ditangani sejak berdiri, red). Data tersebut memperlihatkan selama ini KPK tidak pernah memberikan perilaku khusus bagi wilayah manapun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.
Sementara di wilayah lain jumlahnya beragam. Di Pulau Jawa, misalnya, ada 410 kasus korupsi yang sudah ditangani.
Sedangkan Sumatera 310 kasus, Sulawesi 51 kasus, Maluku 15 kasus, Kalimantan 69 kasus, Bali 8 kasus, Kepulauan Nusa Tenggara 17 kasus. "Data tersebut memperlihatkan selama ini KPK tidak pernah memberikan perilaku khusus bagi wilayah manapun," tegas Ali.
Diharapkan ke depan tak ada lagi narasi KPK membedakan upaya pemberantasan korupsi, kata Ali.
"KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah memandang lokasi," ujarnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, KPK sudah mengusut tiga kasus korupsi di Papua selama Firli Bahuri memimpin dan menjerat kepala daerah. Mereka adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Sama seperti Lukas, Ricky juga terjerat dugaan suap dan gratifikasi. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara itu dan menemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).