Penyeret Anjing yang Dijual ke Warung Tuak di Jambi Ditangkap, Terancam Dipenjara 9 Bulan
JAMBI - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap dua tersangka penyeret anjing menggunakan sepeda motor yang videonya viral.
“Kedua pelaku itu HG (20) dan MT (24) yang diduga berperan masing-masing sebagai joki sepeda motor dan menyeret anjing tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu dikutip ANTARA, Rabu, 21 Juni.
Keduanya ditangkap pada Rabu (21/6), setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV.
Pengakuan para tersangka, anjing yang diseret ini dicuri dari kawasan Kelurahan Talang Banjar, di dekat Tempat Pembuangan Sampah.
"Selanjutnya pelaku MT, menjerat anjing tersebut dengan alat jerat, kemudian diseret menggunakan sepeda motor," katanya.
Baca juga:
Setelah menyeret anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke warung tuak. Keduanya mengaku tega menyeret anjing tersebut karena takut akan digigit.
Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.