Dijanjikan Gaji Besar, PMI Ilegal di Tangerang Justru Teraniaya dan Pulang ke Rumah Pakai Biaya Pribadi

TANGERANG - Polres Kota Tangerang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan pihak keluarga korban. Diketahui, para pelaku menggunakan modus imin-iming gaji besar di Qatar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief menjelaskan, korban berinisial K mengaku diiming-imingi kerja ke Qatar dengan gaji besar pada 2022 lalu oleh pelaku inisial S. Korban pun tergiur dan melakukan pembayaran.

Namun, ketika sampai di Qatar ternyata tak sesuai dengan ekspektasinya. Korban K justru mendapatkan gaji yang kecil dan disekap.

Korban K kemudian hendak kembali ke Indonesia namun ditahan oleh agen yang berada di Qatar. Sebab tak ada biaya pulang ke Indonesia usai bekerja di Qatar.

Dia lantas mengadu kepada suaminya yang berinisial A. Mendapatkan aduan itu, A pun lalu melaporkan ke Polres Kota Tangerang.

"Jadi, korban dengan inisial K, berangkat dengan jasa pelaku berinisial S ke Qatar tahun 2022, dan berhasil diizinkan pulang ke Indonesia sekitar bulan Februari 2023 namun akomodasi ditanggung dengan biaya sendiri," katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.

Dari keterangan A, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia dikarenakan korban mengalami sakit. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan kemudian tidak ada tindak lanjut dari pihak pelaku.

"Sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri. Bahkan, ia juga ditahan di kantor agen yang berada di Qatar pada saat menunggu kepulangan ke Indonesia tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Ditambah, ia juga dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1500 Real namun ternyata setelah bekerja digaji sebesar 1200 Real," katanya.

Polres Tangerang Kota pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi dapat meringkus pelaku di rumahnya di wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku berhasil kami tangkap, bersama rekannya M di kawasan Tigaraksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam proses tersebut, pelaku mendapat keuntungan 5 hingga 7 juta per korban dalam keberangkatan menuju luar negeri," katanya.

Bisnis ilegal yang dijalani kedua pelaku sudah dilakukan sejak 2021, dan mereka sudah memberangkatkan banyak pekerja keluar negeri dengan sasaran Negara Timur Tengah.

"Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah. Sejauh ini, ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai. Sementara, ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi," katanya.

Sementara permasalahan yang dihadapi oleh para korban pun beragam. Mulai dari upah yang tidak sesuai, waktu kerja yang melebihi kesepakatan atau melewati jam kerja, adanya pembatasan komunikasi, tidak diberikan kebebasan untuk keluar dari rumah tempat kerja.