7.000 Tenaga Honorer Bawaslu Terancam Menganggur, Pemerintah Siapkan 3 Opsi
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Kementerian PAN-RB membahas tiga pilihan skema untuk menyelesaikan persoalan sekitar 7.000 tenaga honorer Bawaslu yang berpotensi diberhentikan menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
"Tiga skema itu ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) khusus. Misalnya, PPPK dengan kriteria khusus. Kemudian, kedua disalurkan ke PNS atau PPPK. Yang ketiga, diperpanjang masa honorer sampai dua tahun ke depan, sampai selesai Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip ANTARA, Rabu 21 Juni.
Meskipun begitu, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan terkait dengan skema yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer itu. Tiga skema itu dibahas oleh Bawaslu bersama Kementerian PAN-RB dalam sebuah pertemuan, namun Bagja tidak menyebutkan secara rinci waktu pertemuan tersebut.
Ia lalu menyampaikan Bawaslu berharap Kementerian PAN-RB dapat memilih satu di antara tiga skema itu selama menguntungkan para tenaga honorer Bawaslu.
Sebelumnya, Rahmat Bagja menyampaikan Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia usai menghadiri pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jambi, dan Sumatera Barat, di Kantor KPU RI, Jumat (16/6).
Bagja mengatakan, ketika 7.000 tenaga honorer itu diberhentikan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan hingga 10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang tergolong sedikit itu, Bawaslu berpotensi kesulitan melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.
Hal yang sama juga terjadi pada KPU RI. Menurut anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, pihaknya terancam kehilangan sebanyak 7.551 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Ribuan pegawai honorer itu tersebar di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan sejumlah kantor KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota.
Baca juga:
- Menpan RB Tegaskan Pemda dan Kementerian Jangan Lagi Rekrut Tenaga Honorer
- Di Rejang Lebong Bengkulu, Hanya 1 Puskesmas di Sindang Dataran yang Tak Memiliki Tenaga Dokter
- Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paling Lambat 28 November, Bagi yang Terkendala Komisi II DPR Buka Pengaduan
- Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paling Lambat 28 November, Bagi yang Terkendala Komisi II DPR Buka Pengaduan
Parsa pun menyampaikan penghapusan tenaga honorer itu akan terjadi saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki fase krusial, seperti dimulainya masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan yang pada dasarnya membutuhkan banyak sumber daya manusia.
Oleh karena itu, KPU terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.