Bejat! Ayah Tiri Raba dan Cium Gadis di Bawah Umur Saat Pakai Handuk di Kamar Mandi, Polres Jaksel Diminta Tegas
JAKARTA - Gadis berinisial AMR (16) menjadi korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria inisial AS, yang tak lain ayah tirinya. Sementara ayah kandung korban yang mengetahuinya langsung melaporkan AS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni.
Berdasarkan keterangan AM, ayah kandung korban pelecehan, kejadian itu terjadi pada tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019, korban AMR tinggal satu rumah dengan ayah tirinya berinisial AS di Pasar Minggu.
"Saat anak saya pakai handuk di kamar mandi, kemudian pelaku masuk (ke kamar mandi), lalu meraba dan menciumi anak saya," kata AM, ayah kandung korban, Rabu, 21 Juni.
AM baru melaporkan kejadian pencabulan beberapa tahun lalu karena dirinya baru mendapat informasi sejak 2 hari lalu.
"Anak saya baru mengaku ke saya. Pertama lewat ibunya. Jadi selama ini saya tidak tahu anak saya kondisinya seperti itu," ucapnya.
Selain dicabuli oleh ayah tirinya, korban juga bercerita kepada sang ayah kandung jika dirinya pernah diperlihatkan video porno oleh pelaku.
"Itu juga sekali, setelah itu enggak ada kejadian apa-apa. Untuk sementara ini anak saya takut ketemu sama pelaku, karena selama ini tinggalnya bareng. Selain itu ada kejadian lain di rumah tangga (pelaku) yang membuat anak saya takut dan tidak nyaman disana, makanya saya bawa ke tempat saya," katanya.
Setelah membuat laporan kepolisian, AM mengaku berharap anggota Polisi Polres Metro Jakarta Selatan segera menangkap pelaku dan diproses hukum.
"Trauma yang dialami anak saya belum hilang," katanya.
Saat ini, kasus laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.