Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Kolam Labuh NTB Rp6,7 Miliar
MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya kegiatan eksekusi tersebut.
"Eksekusi uang pengganti kami laksanakan dengan cara menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah," kata Rasyidi, dikutip ANTARA, Selasa 20 Juni.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Lombok Timur, sekitar pukul 13.00 Wita, eksekusi uang pengganti dipimpin oleh Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah.
"Dari kegiatan tersebut kami sudah membuatkan berita acara pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Eksekusi uang pengganti yang terlaksana hari ini, jelas dia, merupakan tindak lanjut kegiatan pencairan garansi bank berupa jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Bandung.
"Pencairan kami lakukan Kamis (15/5) pekan lalu, langsung dipimpin Kajari (Kepala Kejari) Lombok Timur di Kantor BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka. Pencairan kami lakukan dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejari Lombok Timur pada BRI Cabang Selong," ucap dia.
Kejari Lombok Timur melaksanakan eksekusi uang pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023, tanggal 12 April 2023.
Mahkamah Agung dalam amar putusan milik Nugroho tersebut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi pun mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Nugroho selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap Nugroho, Rasyidi meyakinkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Hakim kasasi dalam putusan pun memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek di tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Baca juga:
- Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 3 Tahun Mantan Kadistan Bima M. Tayeb
- Walkot Mataram Penuhi Pemeriksaan Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi PT AMGM yang 46 Persen Sahamnya Milik Pemkot
- Divonis 2 Tahun, Kejari Bima Ajukan Banding Dua Terdakwa Korupsi Saprodi
- Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Kejati Bidik Tersangka "Kelas Kakap"
Hakim menetapkan hukuman demikian dengan menyatakan Nugroho tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Melainkan, terbukti sesuai dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.