Dari DKI dan Kalteng, 62 Burung Dilindungi Dilepasliarkan BBKSDA di Hutan Papua Tengah

PAPUA TENGAH - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 62 ekor burung yang dilindungi ke kawasan hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Sabtu 17 Juni.

"Ke 62 satwa tersebut ditranslokasi dari BKSDA Kalimantan Tengah (Kalteng) dan juga BKSDA DKI Jakarta pada 1 Juni 2023," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Bambang H. Lakuy di Jayapura, Papua, Minggu 18 Juni, disitat Antara.

Menurut Lakuy, semua satwa sudah menjalani habituasi selama dua minggu lebih sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan.

Adapun jenis satwa yang dilepasliarkan, yakni lima ekor kakatua raja (probosciger aterrimus), 21 ekor kakatua koki (cacatua galerita), 33 ekor kasturi kepala hitam (lorius lory) dua ekor nuri bayan (eclectus rotatus) dan satu ekor jagal papua (cracticus cassicus).

Dia menjelaskan, ada empat pertimbangan memilih lokasi lepas liar di kawasan hutan Kuala Kencana, yakni kesesuaian habitat, keamanan dari gangguan manusia, ketersediaan pakan alami dan juga aksesibel termasuk untuk keperluan monitoring pascalepas liar.

"Hutan Kuala Kencana dapat memenuhi semua kriteria tersebut sehingga menjadi lokasi yang representatif untuk pelepasliaran 64 aves tersebut," ujarnya.

Die menuturkan, kegiatan melepasliarkan burung yang dilindungi atau aves ini didukung PT. Freeport Indonesia.

SVP Geo-Engineering and Environmental PT. Freeport Indonesia (PTFI) Ardhyn Yuniar mengatakan, pihaknya mendukung satwa endemik Papua.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung upaya-upaya konservasi keanekaragaman hayati di Tanah Papua dan kami juga akan terus mendukung BBKSDA Papua untuk memulangkan kembali satwa yang dilindungi ke habitat nya," katanya.