Operasi Penyelamatan Harimau Malaya 'Mek Blau' dari Jerat di Kelantan Libatkan 21 Orang Petugas
JAKARTA - Departemen Lingkungan Semenanjung Malaysia berhasil menyelamatkan seekor harimau malaya dari jerat di Pos Blau, Gua Musang, Negara Bagian Kelantan pada Jumat lalu.
Harimau betina berbobot sekitar 80 kilogram (kg) yang diberi nama Mek Blau itu terkena jerat pada pergelangan kaki kiri depannya.
Operasi penyelamatan spesies bernama latin Panthera tigris tigris itu, menurut Departemen Lingkungan Semenanjung Malaysia dalam akun media sosialnya, melibatkan 21 personel Pusat Penyelamatan Satwa Liar Nasional (NWRC), Pusat Konservasi Harimau Kebangsaan (MTCC), dan staf dari Departemen Lingkungan Negeri Kelantan.
Departemen lingkungan tersebut meyakini jerat itu dipasang oleh gerombolan pemburu ilegal sehingga menyalahi Pasal Konservasi Satwa Liar (Amandemen) 2022 (Pasal A1646).
Bagian 29 (1) dalam Pasar A1646 menyebutkan “tidak ada seorangpun boleh memiliki, menyimpan, memasang, meletakkan atau menggunakan jerat apapun kecuali untuk maksud menjalankan penyelidikan atau kajian kehidupan satwa liar”.
Baca juga:
- Sempat Catat Rekor Terendah, Jumlah Harimau India Melonjak Tinggi Capai 3.167 Ekor Tahun Lalu
- Usai Dirawat 2 Bulan, Harimau Sumatra Dilepasliarkan Lagi ke Hutan Gayo Lues
- Sukses Lakukan Konservasi Harimau, Ahli Minta India Fokus Pada Peningkatan Kawasan Lindung dan Pencegahan Konflik dengan Manusia
- KPK Masih Kumpulkan Bukti Sebelum Jebloskan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Tahanan
Selanjutnya Bagian 29 (2) menyatakan “siapa pun orang yang melanggar sub bagian (1) melakukan sebuah kesalahan dan dapat, setelah dinyatakan bersalah, didenda tidak kurang dari lima puluh ribu ringgit Malaysia dan tidak lebih dari seratus ribu ringgi dan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 tahun”.