KPK Klaim Kantongi Keterangan dan Segera Dapatkan Bukti Korupsi di Kementan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang diselidiki. KPK akan menganalisis keterangan itu sehingga ada bukti yang menguatkan.
"KPK juga sudah memiliki bahan keterangan sebagai calon barang bukti tentunya dalam proses-proses berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 15 Juni.
Keterangan ini diperoleh dari puluhan orang yang dihadirkan dalam proses penyelidikan, kata Ali. Mereka adalah ASN maupun pejabat di Kementan.
"Sejak awal Januari 2023 sudah banyak yang kemudian kami undang ke KPK. Saya kira jumlahnya puluhan," ujarnya.
Selanjutnya, KPK akan memanggil sejumlah pihak termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 16 Juni besok.
"Saya kira kami tentukan sikap setelah para pihak yang diundang itu seluruhnya hadir dan cukup kami dapat ambil kesimpulan beberapa hal pada proses penyelidikan," tegas Ali.
Baca juga:
Dalam pesan beredar disebutkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, KSD dan HTA ikut terseret dalam dugaan korupsi ini. Penyelidikan ini dikatakan sudah berjalan sejak 16 Januari.
Adapun pesan ini dikirimkan bersama tautan akun Instagram @pedeoproject. Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Plt Deputi Penindakan Asep Guntur membenarkan adanya penyelidikan di Kementerian Pertanian. Tapi, dia belum mau memerinci karena proses ini berjalan secara tertutup berbeda dengan penyidikan.