Asosiasi Penerbit Musik Tuntut Twitter sebesar Rp3,72 Triliun Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
JAKARTA - Asosiasi Penerbit Musik Nasional (NMPA) yang berbasis di Washington DC dan anggotanya mengeluarkan gugatan terhadap Twitter menyusul dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan itu diajukan di Pengadilan Federal Nashville kemarin (14 Juni) dan mengklaim bahwa platform media sosial tersebut telah melakukan pelanggaran yang melibatkan lebih dari 1.700 lagu berbeda.
Hal tersebut juga melibatkan uang hingga 150 ribu dolar AS (Rp2,23 triliun) per pelanggaran - yang totalnya mencapai 255 juta dolar AS (Rp3,35 triliun) yang harus dibayar jika Twitter terbukti bertanggung jawab.
Beberapa perusahaan penerbitan musik terbesar di antara penggugat yang terdaftar termasuk Sony Music Publishing, Warner Chappell, Universal Music Publishing, BMG dan Kobalt.
Melansir NME, Jumat, penerbit-penerbit tersebut mencantumkan pelanggaran hak cipta langsung, pelanggaran kontribusi, dan pelanggaran perwakilan sebagai hitungan mereka.
David Israele, presiden NMPA mengeluarkan pernyataan terkait gugatan tersebut, dengan menyatakan: "Twitter berdiri sendiri sebagai platform media sosial terbesar yang sepenuhnya menolak untuk melisensikan jutaan lagu di layanannya."
Baca juga:
“Twitter tahu betul bahwa musik bocor, diluncurkan, dan dialirkan oleh miliaran orang setiap hari di platformnya. Tidak lagi bisa bersembunyi di balik DMCA dan menolak membayar penulis lagu dan penerbit musik,” dia melanjutkan.
Twitter belum mengeluarkan tanggapan terkait tuduhan tersebut.