Sidang Mario Dandy-Shane Lukas Lanjut Pekan Depan, AG Bakal Jadi Saksi
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan enam saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Satu saksi di antaranya yakni AG.
"Mohon izin Yang Mulai, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
Mendengar saksi-saksi yang bakal dihadirkan, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta jaksa untuk memberi perhatian lebih kepada AG. Sebab, ia merupakan anak di bawah umur.
Sehingga, jaksa diminta untuk memberikan pendamping ketika AG dihadirkan sebagai saksi.
"Perlu diketahui juga terhadap saksi anak AG. Jadi saudara perhatikan mungkin harus ada pendamping, baik orangtuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak balik," kata Hakim Ketua Alimim.
Baca juga:
- Saksi Security Sebut Mario Dandy 3 Kali Ganti Baju di Rangkaian Penganiayan David Ozora
- Aksi Loncat ke Laut Iringi Penangkapan Kurir 1 Kg Sabu di Perairan Karimun Kepri
- KPK Pastikan Surat Panggilan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Dikirim
- Jokowi Tak Mau Bonus Demografi RI Seperti Negara di Afrika, Bikin Angka Pengangguran Melonjak
Adapun, sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa, 20 Juni. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premiere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.