Anggota Komisi VII DPR Wanti-wanti Menteri ESDM soal Ekspor Pasir Laut

JAKARTA - Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas beberapa agenda salah satunya adalah mengenai aturan eksor pasir laut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman dalam kesempatan tersebut mengingatkan Menteri ESDM mengenai potensi sengketa yang akan timbul dari aturan tersebut yang tertuang dalam PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menurut Maman, kegiatan ekspor pasir laut bertentangan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Sepemahaman saya harus WIUP dulu baru masuk IUP. PP ini berpotensi menimbulkan dispute dan tumpang tindih aturan," ujar Maman dalam Raker yang dikutip Rabu 14 Juni.

Maman bilang, dengan terbitnya izin kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut di luar WIUP maka dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak lain. Padahal, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, ekspor pasir laut menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.

Maman juga mengingatkan pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM untuk berhati-hati dengan risiko di kemudian hari seperti dipanggil aparat hukum terkait aturan tersebut.

"Kita engga pernah tahu bapak ke depan akan ada di posisi mana, tapi jagan sampai bapak-bapak dipanggil APH hanya gara-gara aturan yang tumpang tindih," lanjut Maman.

Dalam raker tersebut, Menteri ESDM menjelaskan jika PP No.26/2023 tersbeut merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Selanjutnya mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan," kata dia.

Arifin bilang, Kementerian ESDM juga memiliki kewenangan dalam hal IUP penjualan hasil sidementasi laut mineral.

"Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, menemukan mineral seperti pasir laut dan akan memanfaatkan secara komersial harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai ketentuan peraturan perundangan," pungkas Arifin.